Permintaan Maaf Kapolda Sultra karena Ngawur soal TKA China di Kendari
VIVA – Buntut keliru menyampaikan informasi soal masuknya 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Kendari, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Polisi Merdysam menyampaikan permohonan maaf. Namun, permintaan maaf Merdysam dinilai tak cukup.
"Permohonan maaf kepada rekan-rekan sekalian dari saya sebagai Kapolda Sultra," kata Merdysam kepada wartawan, Selasa, 17 Maret 2020.
Sebelumnya, Merdysam menjelaskan, terkait simpang siur fakta masuknya 49 TKA asal China ke Kendari melalui Bandara Haluoleo pada Minggu, 15 Maret 2020 kemarin.
Dia bilang informasi awal yang ia terima dari pihak otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo, ke-49 TKA tersebut berasal dari Jakarta. Hal ini menjadi kekeliruan dan bertolak belakang dengan pernyataan pihak Imigrasi yang menyatakan 49 TKA tersebut datang dari Thailand menuju ke Jakarta.
“Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari pihak otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo yang menyatakan bahwa benar WNA China yang datang adalah berasal dari Jakarta,” kata Merdysam saat konferensi pers di Mapolda Sultra, Selasa, 17 Maret 2020.
Meski minta maaf namun sebagian publik sudah terlanjur geram. Aturan sudah jelas tak bisa menerima kedatangan WNA asal China di tengah mewabahnya virus Corona Covid-19. Komisi III DPR berencana akan memanggil Kapolri Idham Azis terkait pernyataan Merdysam. DPR akan memanggil Idham usai masa reses berakhir. Selain Kapolri, Komisi III DPR akan meminta penjelasan Kementerian Hukum dan HAM terkait polemik ini.
Belum lagi desakan dari sejumlah pihak agar Merdysam dicopot dari Kapolda Sultra. Sebab, permintaan maaf dinilai tak cukup. Harus ada langkah tegas dari Kapolri Idham Azis.
Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu menilai aneh Merdysam yang terkesan tampil menjawab soal TKA China. Padahal, itu bukan kewenangannya.
“Memang agak aneh tampilnya Kapolda Sultra "membela" TKA dari China yg divideokan oleh salah seorang mhsw yg ditangkap krn kewenangannya ada di imigrasi dan Depnaker. Yg berwenang, Imgirasi dan Depnaker sdh membantah pernyataan Kapolda jadi sdh sangat jelas," tulis Said Didu di akun Twitternya, @msaid_didu yang dikutip Rabu, 18 Maret 2020.
>