Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Empat Pelaku Ditangkap

Mesin ATM disegel Garis Polisi (Ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Empat pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ditangkap Polsek Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Mereka ditangkap saat beraksi di mesin ATM BRI yang berlokasi di SPBU Rumbut, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. 

Modus Culas Komplotan Pembobol Mesin ATM di Cikeas Bogor, Barang Buktinya Bikin Kaget

Ke empat pelaku berinisial SE (34), warga Lampung yang sehari-hari bekerja sebagai sopir. Kemudian pelaku kedua berinisial CG (38), warga Cimone, Tangerang. Pelaku ketiga berinisial T (41), warga Karawaci, Tangerang. Terakhir, berinisial W (20) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Pelaku ditangkap saat sedang melancarkan aksinya mengganjal mesin ATM. Mereka memang sudah kami pantau sejak lama," kata Kapolsek Cibadak, Iptu Indik Rusmono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu 18 Maret 2020.

Pelaku Modus Ganjal ATM di Bekasi Tertangkap Basah, Dikunciin Warga di Ruang Kaca

Sebelum ditangkap, pelaku SE sedang memperdaya korbannya seorang wanita berusia 40 tahun. Di mana, pelaku SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM kemudian mengganjalnya dengan tusuk gigi. Pelaku keluar dan menunggu korbannya bersama rekan-rekannya yang lain.

Korban pun datang, dia memasukkan kartu ATM nya ke dalam mesin, namun tidak bisa digunakan. Kemudian pelaku SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM seolah-olah akan melakukan transaksi, yang kemudian berupaya menolong korban.

Warganet Dapat Uang Palsu saat Tarik Tunai di ATM, Ini Kata Bank Indonesia

SE mengaku ada temannya di luar yang bisa membantu mengembalikan kartu ATM yang seolah-olah tertelan itu. SE pun memanggil rekannya yang menunggu di luar, berinisial T. Pelaku T beradegan seolah-olah bisa mengambil kartu ATM korban.

"Pelaku SE pura-pura keluar dan kemudian masuk pelaku lain berinisial T untuk mencari tahu nomor PIN korban tersebut," terangnya.

Melihat gelagat pelaku sudah beraksi, pihak kepolisian yang sudah membuntuti para pelaku kemudian menyergapnya. Di mana, dua pelaku ditangkap saat berada di dalam ruangan mesin ATM, yakni SE dan T. Kemudian dua lainnya yang mengawasi sekitar lokasi, CG dan W, juga ikut ditangkap.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 junto 53 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan perusakan, hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara," jelasnya.

Perawat dan siswi sd

Viral Siswi SD Diduga Alami Perundungan Teman Sekolahnya, Dipaksa Makan Roti Isi Tusuk Gigi

Dalam keterangan dalam unggahan video tersebut, bahwa ada perawat menjelaskan betapa sulitnya menenangkan siswi yang terus menangis selama proses pengeluaran tusuk gigi.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2024