Mulai Hari Ini, ASN Kota Bekasi Bekerja di Rumah
VIVA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mulai Rabu, 18 Maret 2020, menerapkan work from home atau bekerja dari rumah. Kebijakan itu terhitung sejak ditetapkannya 17 Maret hingga 31 Maret 2020.
"Mulai Rabu hari ini, para ASN bekerja di rumah," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu 18 Maret 2020.
Pengaturan sistem kerja pegawai dari pejabat hingga staf pelaksana sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. "ASN maupun non ASN harus benar-benar berada di tempat tinggalnya dan wajib melaporkannya kepada atasannya langsung," tambah Rahmat.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800/2072/BKPPD.PKA. Edaran ini menjadi pedoman perangkat daerah  dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan aparaturnya dengan bekerja di rumah / tempat tinggalnya (work from home) dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Masih dalan surat edaran itu, kepala perangkat daerah diimbau mengatur sistem kerja agar tidak terjadi kekosongan pelayanan masyarakat. Rahmat meminta kepala perangkat daerah tetap memastikan adanya minimal 2 level pejabat struktural tertinggi dan level di bawahnya sesuai kebutuhan untuk tetap menjalankan tugas di kantor.
"Masih ada yang dikantor terutama jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat tidak terhambat dan ditindaklanjuti berupa surat perintah pembagian tugas waktu kedinasan," tutup Rahmat.
Â