Alasan BNPB Perpanjang Status Darurat Virus Corona
- VIVAnews/Ridho Permana
VIVAnews - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Bencana Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Hal itu salah satunya untuk mendorong pemerintah daerah mengeluarkan keputusan tanggap bencana.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB, Agus Wibowo, menyampaikan awalnya pihaknya mengeluarkan status tersebut per 28 Januari hingga 28 Februari 2020, sesuai arahan Menko PMK.
"Diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel karena kita nunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat," kata Agus di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa, 17 Maret 2020.
Menurut Agus, status keadaan tertentu itu diperpanjang lantaran saat itu belum ada daerah-daerah atau pun skala nasional yang menetapkan status keadaan darurat.
"Sehingga BNPB perlu memperpanjang lagi dari tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020," kata dia.
Perpanjangan tersebut juga merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memerintahkan untuk melakukan percepatan penanganan virus corona yang skala penyebarannya semakin besar.
"Jika daerah-daerah tersebut sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu yang BNPB keluarkan bisa tidak berlaku lagi. Itu strateginya," kata Agus.
Terlebih, kebijakan itu keluar demi memberikan kepastian hukum terkait regulasi dana penanggulangan bencana non alam tersebut.
"Karena kita harus bekerja, mengeluarkan anggaran, sehingga perlu payung hukum, sehingga aman semuanya untuk administrasi. Terutama untuk anggaran dana siap pakai yang ada di BNPB," kata Agus.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Dalam surat keputusan yang ditanda tanganani oleh Kepala BNPB Doni Monardo sejak 29 Februari 2020. Adapun surat itu bernomor 13.A Tahun 2020. Salah satu point dari surat itu adalah memutuskan beberapa keputusan. Seperti halnya memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana hingga Mei 2020.