28 Provinsi Melaksanakan UN SMK, 6 Provinsi Ditunda
VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2019/2020 berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh panitia pusat.
Kemendikbud mendukung penuh Pemerintah Daerah yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan UN berdasarkan tingkat risiko yang dihadapi, dan telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mempermudah Pemerintah Daerah menghadapi tantangan ini.
"Sementara bagi beberapa daerah yang tidak terdampak dan tetap melaksanakan UN saya ucapkan tetap semangat bekerja karena misi utama kita adalah untuk memastikan keamanan siswa dan tenaga pengajar di sekolah khususnya terkait pelaksanaan UN ini,” kata Nadiem di Jakarta, Selasa 17 Maret 2020.
Maka, di tengah merebaknya wabah Coronavirus Disease (Covid-19), hari pertama pelaksanaan UN SMK Tahun 2019/2020 berjalan relatif aman dan sesuai protokol pencegahan.
"UN kali ini diikuti 28 provinsi dengan total peserta sebanyak 729.763 (47,17 persen) di 7.380 (53,9 persen) sekolah," katanya.
Tentunya, bagi daerah yang menetapkan penundaan UN dan penghentian aktivitas belajar mengajar di sekolah, Mendikbud mengimbau agar Dinas Pendidikan memastikan siswa tetap belajar di rumah, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan mengurangi aktivitas yang berisiko seperti berada di kerumunan.
"Kita dukung kebijakan Pemda untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua warga sekolah. Ingat, ini bukan libur belajar, tetapi belajar di rumah, seperti anjuran Bapak Presiden," ujarnya.
Berdasarkan catatan dari Posko UN, terdapat enam provinsi meminta penundaan pelaksanaan UN SMK, yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bali, dan Provinsi Riau. Sebanyak 817.169 peserta di 6.311 sekolah tidak mengikuti UN SMK karena kebijakan yang diambil Kepala Daerah masing-masing.
"Pelaksanaan ujian bagi mereka akan diatur ulang sesuai prosedur dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang," katanya.
Sebelumnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020. Di dalam edaran tersebut, BSNP menetapkan delapan langkah preventif agar pelaksaan UN mengutamakan kesehatan peserta dan panitia.
Kemudian, melalui Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, BSNP menegaskan dua opsi kepada pemerintah provinsi selaku Panitia UN di tingkat daerah untuk pelaksaan UN 2019/2020 di tengah wabah Covid-19.
Bagi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya tetap menyelenggarakan Ujian Nasional sesuai jadwal, Prosedur Operasional Standar (POS), dan protokol yang telah ditetapkan oleh BSNP.