Wabah Corona, MA Pastikan Sidang Perkara Pidana Tetap Jalan

Ilustrasi terdakwa saat menjalani persidangan.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Mahkamah Agung (MA) tetap melakukan persidangan di berbagai tingkatan pengadilan di tengah wabah Corona. Tentunya, dengan tetap mengacu pada imbauan Presiden Jokowi terkait penanganan penyebaran Covid 19 atau virus corona.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Masalah persidangan karena ini masalah perkara pidana ya tetap berlangsung. Karena ini sudah ditetapkan. Jadi masa penahanan sudah jelas 30 hari. Nanti kalau tidak selesai ya bisa keluar demi hukum," kata Kabiro Humas dan Hukum MA, Abdullah saat dihubungi, Selasa 17 Maret 2020.

Meski begitu menurut Abdullah, MA memberikan ruang kepada hakim untuk menentukan persidangan suatu perkara pidana akan dilangsungkan atau ditunda. 

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

"Akhirnya kalau udah pidana diserahkan ke hakim sebelumnya, mau menunda atau melanjutkan. Karena yang tahu masa persidangan kan hakim," ujarnya.

Bila sidang tetap dilanjutkan, MA mengingatkan pengadilan harus menyiapkan berbagai hal terkait keamanan terkait penyebaran virus Corona, dengan penyemprotan disinfektan dan pencuci tangan sebelum masuk ruangan sidang.

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Kalau di dalam sudah sesak maka harus dibatasi dalam rangka cegah penularan virus Corona. Jadi semua diserahkan ke hakim sebab yang paling tahu adalah hakim.  Kalau sudah padat, ini bukan berarti penuh lho ya," ujarnya.

Abdullah menjelaskan persidangan di luar kasus pidana bisa dilakukan secara online. Dan MA mendorong hal tersebut memang dilakukan oleh pengadilan. ""Kalau perkara perdata didorong untuk melakukan aplikasi e-court. Jadi kalau perkara perdata, TUN itu bisa melalui persidangan secara elektronik," ungkapnya. 

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

KPK buka suara soal pemeriksaan kepada Menkumham Yasonna Laoly dalam kasus korupsi berupa pemberian suap PAW Anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku. 

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024