Wabah Corona, MA Pastikan Sidang Perkara Pidana Tetap Jalan
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Mahkamah Agung (MA) tetap melakukan persidangan di berbagai tingkatan pengadilan di tengah wabah Corona. Tentunya, dengan tetap mengacu pada imbauan Presiden Jokowi terkait penanganan penyebaran Covid 19 atau virus corona.
"Masalah persidangan karena ini masalah perkara pidana ya tetap berlangsung. Karena ini sudah ditetapkan. Jadi masa penahanan sudah jelas 30 hari. Nanti kalau tidak selesai ya bisa keluar demi hukum," kata Kabiro Humas dan Hukum MA, Abdullah saat dihubungi, Selasa 17 Maret 2020.
Meski begitu menurut Abdullah, MA memberikan ruang kepada hakim untuk menentukan persidangan suatu perkara pidana akan dilangsungkan atau ditunda.Â
"Akhirnya kalau udah pidana diserahkan ke hakim sebelumnya, mau menunda atau melanjutkan. Karena yang tahu masa persidangan kan hakim," ujarnya.
Bila sidang tetap dilanjutkan, MA mengingatkan pengadilan harus menyiapkan berbagai hal terkait keamanan terkait penyebaran virus Corona, dengan penyemprotan disinfektan dan pencuci tangan sebelum masuk ruangan sidang.
"Kalau di dalam sudah sesak maka harus dibatasi dalam rangka cegah penularan virus Corona. Jadi semua diserahkan ke hakim sebab yang paling tahu adalah hakim. Â Kalau sudah padat, ini bukan berarti penuh lho ya," ujarnya.
Abdullah menjelaskan persidangan di luar kasus pidana bisa dilakukan secara online. Dan MA mendorong hal tersebut memang dilakukan oleh pengadilan. ""Kalau perkara perdata didorong untuk melakukan aplikasi e-court. Jadi kalau perkara perdata, TUN itu bisa melalui persidangan secara elektronik," ungkapnya.Â