Doni Minta Pemda Konsultasi ke Pusat Perihal Kebijakan Terkait Corona

Kepala BNPB Doni Monardo memimpin rakor penanganan virus corona.
Sumber :
  • BNPB.

VIVA – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta semua kebijakan daerah yang terkait dengan penanganan corona covid-19 dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Semua kebijakan daerah yang terkait dengan covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Doni dalam konferensi pers melalui akun youtube BNPB, Senin, 16 Maret 2020.

Arahan Doni itu disebut sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Doni juga menyebut konsultasi itu harus dilakukan berkaitan dengan rencana kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Dalam menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan, Doni menuturkan harus mencakup 4 (empat) aspek yaitu Pencegahan, Respons, Pemulihan dan Tim Pakar.

Dalam rangka penanganan covid-19, Doni yang merupakan Kepala BNPB mengatakan, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara, aktivitas front liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

"Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat," katanya.

Selain itu, ia meminta Pemerintah Daerah menguatkan fasilitas kesehatan dengan melibatkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah, Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan sistem laboratorium di daerah masing-masing.

"Dalam penanganan covid-19, Pemerintah Daerah harus melakukan kolaborasi pentahelik (Pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas/Masyarakat dan Media) serta pelibatan sampai tingkat Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT/RW)," ujarnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Daerah sebelum membuat keputusan, diharapkan untuk membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera. Kebijakan dan tindakan penanganan covid-19 juga harus memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.

"Pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional," katanya.

Presiden Jokowi dicek kesehatan sebelum divaksinasi booster COVID-19 tahap dua

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024