Cegah Corona, Pemkot Malang Tutup Tempat Hiburan Malam
VIVA – Pemerintah Kota Malang memutuskan seluruh tempat hiburan malam, kafe hingga tempat wisata ditutup selama 14 hari ke depan. Keputusan ini untuk mencegah peredaran virus Corona Covid-19 terutama di wilayah Kota Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, keputusan ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan kejadian luar biasa di beberapa daerah. Pemkot Malang pun telah membentuk tim satuan tugas Covid-19 untuk memantau kondisi di masyarakat.
"Kafe, hiburan malam serta tempat-tempat rekreasi, tempat kerumunan orang akan kita tutup dalam kurun waktu 14 hari mendatang," kata Sutiaji, Senin, 16 Maret 2020.
Selain larangan penutupan tempat hiburan malam dan tempat pariwisata. Pemkot Malang juga melarang kegiatan yang mendatangkan massa lebih dari 30 orang. Pemkot Malang meminta kegiatan seperti itu ditunda terlebih dahulu sampai kondisi dalam negeri membaik.
"Sehingga jelas, kita sudah bentuk satgas dan turunan yang lain. Kegiatan yang melebihi 30 orang kita hentikan semuanya, baik itu kegiatan institusional (pemerintahan) kami dan di masyarakat. Kalau lebih dari 30 disarankan ditunda, bukan tidak boleh tapi ditunda," ujar Sutiaji.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang. Sutiaji meminta semua agenda kedinasan ke luar daerah ditunda. Termasuk menyusun jadwal ulang kunjungan tamu yang bakal berkunjung ke Pemerintah Kota Malang. Keputusan ini berlaku hingga 29 Maret 2020.
Pemkot Malang, dia melanjutkan, juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa ruang publik. Termasuk di gedung-gedung instansi pemerintahan.
"Secara bertahap, Pemkot Malang juga akan terus melakukan sosialisasi kepada tokoh-tokoh masyarakat, pendakwah baik dari agama Islam maupun nonmuslim agar dapat memberikan ketenangan pada masyarakat untuk tidak cemas sehingga tidak berakibat pada sektor lainnya," tuturnya.