Satu Pasien di RSDP Serang Negatif Corona

Penyemprotan Disinfektan untuk Pencegahan Corona atau Covid-19 (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Satu Pasien Dalam Pengawasan atau PDP yang sempat dirawat di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten dinyatakan negatif virus Corona atau Covid-19.

Kota Serang Jadi Sarang Peredaran dan Penggunaan Narkoba

Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Usai dinyatakan negatif Covid-19, pasien tersebut diperbolehkan pulang hari ini usai masuk ke rumah sakit milik Pemkab Serang pada Minggu, 8 Maret 2020.

"Bahwa kasus PDP-2 di RSDP hasil laboratoriumnya sudah ada dan hasilnya negatif (Covid-19)," kata Humas RSDP Serang, Khaerul Anam, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat, 13 Maret 2020.

KPK Ikut Dampingi Tarik Kendaraan Dinas yang Dikuasai Eks Pejabat

Hal ini tentu kabar yang menggembirakan, usai Pemerintah Provinsi Banten mengabarkan ada empat warganya yang dinyatakan positif Covid-19. Hal itu dikatakan langsung oleh Gubernur Wahidin Halim, melalui akun media sosial (medsos) miliknya yang kemudian Diskominfo Banten menyebar rilis.

Kini, kasus yang diberi kode PDP-2 sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit dan diwajibkan memeriksakan dirinya lima hari kemudian ke rumah sakit milik Pemkab Serang tersebut.

PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang

"Pasien langsung boleh pulang dan kontrol lima hari (kemudian) dari dokter spesialis jantung," katanya.

Saat masuk ke RSDP Serang, pasien PDP-2 mengalami batuk, pilek, flu, dan sesak napas. Kini yang tersisa hanya tekanan darahnya saja yang belum normal.

Ia dimasukkan ke dalam kategori PDP karena berdasarkan riwayat dan pemeriksaan, pernah melakukan rapat dalam satu ruangan dengan seorang warga negara asing (WNA) yang kemudian dinyatakan positif Covid-19. Maka sesuai prosedur, pasien harus dilakukan pemeriksaan intensif dan dirawat di ruangan isolasi.

"Gejala awal seperti flu dan tensi rendah. Tetapi karena ada kontak dengan WNA dari negara yang terjangkit maka statusnya pasien PDP," tuturnya.

Sebelumnya, untuk pasien PDP-1 juga sudah dinyatakan negatif dan diperbolehkan pulang dari RSDP Serang, sebagai rumah sakit yang ditunjuk oleh Kemenkes untuk menangani Covid-19. Kasus PDP-1 merupakan seorang pasien yang videonya viral di media sosial (medsos). 

Ilustrasi bocah korban pencabulan

Ayah Tiri Jadikan Anaknya Korban Rudapaksa Sejak SMP

Sejak kelas 2 SMP, SI jadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya, HA (51). Kini, korban telah berusia 17 tahun. Rudapaksa pertama kali dilakukan HA (51) kepada ana

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2024