Simpan Zat Radioaktif, Karyawan Batan Jadi Tersangka
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – Bareskrim Polri menetapkan karyawan Batan berinisial SN sebagai tersangka kasus temuan tumpukan barang mengandung zat radioaktif yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Budijono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.
Menurut Agung, tersangka menyimpan secara ilegal barang-barang mengandung zat radioaktif itu di rumahnya. SN merupakan karyawan Batan yang akan pensiun pada April 2020.
"Ada 26 saksi yang dimintai keterangan mulai RT, RW, dan seterusnya. Kemudian ada dari rekan Batan dan Bapeten. Nah, Bapeten ini yang mengeluarkan terkait masalah perizinan. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin," ujar dia.
Sejauh ini, lanjut Agung, polisi masih mendalami keterkaitan temuan limbah radioaktif yang mengontaminasi tanah di sekitaran Perumahan Batan dengan barang bukti di rumah SN. Dia kini terancam kurungan penjara di bawah lima tahun.
"Kita sedang melakukan proses pendalaman terkait dengan barang. Barbuk itu kalau di tindak pidana umum kita bisa ambil sendiri. Kalau ini barang tidak bisa kita ambil sendiri dan ada alatnya khusus, sehingga kita akan koordinasikan. Akan kita pendalaman apakah sama barbuk dengan temuan di lapangan," tuturnya.