Imigrasi Sebut Izin Tinggal Darurat Hanya Berlaku bagi Warga China
- VIVAnews/Sherly
VIVA – Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang, Felusia Sengky Ratna, menyebutkan, izin tinggal darurat hanya berlaku pada warga negara asing atau WNA asal China. Hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.
"Hingga saat ini yang boleh mengajukan izin tinggal darurat di Indonesia masih warga negara dari Republik Rakyat Tiongkok atau China," kata Sengky saat dikonfirmasi, Jumat 13 Maret 2020.
Padahal, pemerintah telah menginstruksikan adanya pembatasan kedatangan warga negara dari tiga negara lainnya, yakni Italia, Korea Selatan, dan Iran.
"Sejauh ini kita menjalankan apa yang sudah diinstruksikan, untuk nantinya ada aturan baru lagi, tentu akan kita lakukan," katanya.
Sementara itu, hingga saat ini, pihaknya telah mengeluarkan 500 surat izin pada warga negara China yang bertempat tinggal di wilayah Tangerang. Hal ini dilakukan dalam keadaan terpaksa.
"Sehari bisa 25 orang. Sampai dengan saat ini kami sudah memberikan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa (darurat) kepada kurang lebih 500 WNA China selama 30 hari," ujarnya.
Izin perpanjangan tersebut, lanjut Sengky, bisa terus dilakukan selama isu wabah virus Corona masih terus berlanjut dan penerbangan ke China masih ditutup.
"Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus Corona," ungkapnya.