KPK Lelang Tas dan Jam Tangan Mewah, Ini Merek dan Harganya

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan hasil penanganan perkara kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). 

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kali ini lembaganya akan melelang sejumlah tas dan jam tangan mewah yang disita dari mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten Sudirno.

"Dalam rangka upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana," kata Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 13 Maret 2020.

Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Lelang, kata Ali, rencananya akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Senin, 23 Maret 2020.

Beberapa barang yang dilelang, di antaranya yakni tas wanita warna abu-abu dengan merek Balenciaga, limitnya Rp90.611.000. Kemudian tas wanita hitam merek Chanel dengan limit Rp50.883.000, dan jam tangan wanita emas merek Rolex dengan nilai limit Rp100.765.000.

KPK Sita Fee Broker Rp2,4 Miliar Terkait Korupsi Taspen

Selanjutnya, KPK juga melelang satu set anting-anting emas putih bermata berlian dengan limit Rp26.242.000 dan sebuah cincin emas putih dengan tiga buah berlian dengan nilai limit Rp44.103.000.

Beberapa telepon genggam atau ponsel dengan berbagai merek juga ikut dilelang pada Senin, 23 Maret 2020. 
 

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Sidang perdana gugatan praperadilan sudah digelar pada Senin 4 November 2024 di PN Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024