Mahasiswa UGM Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi

Kaca Pos Polantas Kentungan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, pecah setelah dirusak oleh seorang pria yang belakangan diketahui seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan Pos Polantas di simpang empat Kentungan, Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Satu orang tersangka itu berinisial SH, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gantikan Ganjar Pranowo, Basuki Hadimuljono Jadi Ketum PP Kagama

SH dilaporkan merusak Pos Polantas Kentungan dengan melemparinya dengan batu pada Selasa sore, 10 Maret 2020. Kaca-kaca jendela bangunan pos polisi itu pecah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan, mahasiswa jurusan Sastra Indonesia angkatan 2015 itu tidak ditahan, tetapi wajib lapor dua kali seminggu. SH dijerat dengan Pasal 406 tentang Perusakan yang ancaman hukumannya pidana penjara kurang dari lima tahun.

Mantan Rektor UGM Ichlasul Amar Meninggal Dunia

Rudy memastikan, selama proses pemeriksaan, tersangka SH didampingi oleh kuasa hukumnya. Otoritas UGM juga melakukan pendampingan kepada tersangka.

Rudy merinci, saat merusak Pos Polantas Kentungan, tersangka SH beraksi seorang diri, datang dengan mengendarai sepeda motor. “Terus dia lempar batu, pecah, ambil lagi, pulang," ujarnya.

Mantan Ketua Dewan Pers dan Rektor UGM, Ichlasul Amal Meninggal Dunia
Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi saat memberikan keterangan pers kasus aksi brutal geng motor.(dok Polres Asahan)

Geng Motor Rusak Kantor P2KBP3A Kabupaten Asahan, 7 Pelaku Ditangkap

Geng motor ini melakukan konvoi untuk merayakan hari ulang tahun kelompok mereka. 

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024