KKP Juanda Klarifikasi 5 Warga Asing Ditolak bukan karena Corona
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan sebanyak 126 warga negara asing ditolak masuk ke Indonesia karena penyebaran virus corona atau Covid-19, lima di antaranya masuk melalui Bandara Juanda Surabaya. Otoritaihak kesehatan Juanda mengklarifikasi, lima WNA yang ditolak bukan karena corona, tapi musabab masalah keimigrasian.
Menurut Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Surabaya di Juanda, Muhammad Budi Hidayat, kelima WNA yang ditolak dan dipulangkan ke negaranya masing-masing itu bukan terjadi hari ini, tapi beberapa hari sebelumnya. "Hari ini tidak ada yang ditolak di Juanda," katanya dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 12 Maret 2020.
Ia mengklarifikasi, pemberitaan yang beredar bahwa kelima WNA yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda itu karena terindikasi terpapar virus corona. Tapi karena ditolak oleh sistem keimigrasian sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Bukan karena virus corona," ujar Budi.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting sebelumnya mengatakan jumlah 126 WNA yang ditolak itu adalah periode 6 Februari 2020 hingga 10 Maret 2020. Mereka yang tidak bisa masuk, langsung dideportasi.
Ke-126 WNA yang dideportasi itu masuk ke Indonesia melalui beberapa bandara, di antaranya Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Juanda, dan Bandara Hang Nadiem di Batam.