Kubu Syafruddin Sebut Jaksa KPK Tak Miliki Legal Standing Ajukan PK

Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Tim Penasihat Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Hasbullah mengatakan Peninjauan Kembali yang diajukan Jaksa KPK terhadap kliennya tak memiliki landasan hukum.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Menurut Hasbullah, dari serangkaian keterangan ahli dan barang bukti, baik dari jaksa maupun dari kliennya tidak ada yang fakta yang bisa dijadikan dasar bahwa Jakaa KPK berwenang mengajukan PK.

"Sejak awal persidangan SAT sangat yakin jika proses pengajuan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi landasan hukum, tidak memiliki legal standing maupun syarat subyektif dan obyektif," kata Hasbullah kepada awak media, Kamis, 12 Maret 2020.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Dia melanjutkan, dasar diajukannya PK sudah diatur oleh Pasal 263 ayat 1 KUHAP, Putusan MK maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Keputusan MA.

Dalam Pasal 263 ayat 1 KUHAP, mengatur bahwa pihak yang mempunyai hak mengajukan PK hanya terpidana atau ahli warisnya dan putusan yang dapat diajukan PK hanya putusan pemidanaan.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Sedangkan putusan menyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa diajukan PK," kata Hasbullah.

Diketahui jika SAT selaku Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diputus bebas oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Kasasi MA No 1555 K/Pidsus/2019.

Sesuai dengan putusan MA tersebut maka SAT selaku termohon PK dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Dengan demikian SAT tidak pernah menjadi terpidana karena tidak pernah menjalani pemidanaan.

Hasbullah menambahkan, Pasal 263 ayat 1 KUHAP ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang secara tegas menyatakan jaksa KPK tidak bisa mengajukan PK.

Menurutnya, dalam pertimbangan putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016, ada empat landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan ditafsirkan.

Pertama, PK hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kedua, PK tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Kemudian, PK hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dan terakhir PK hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan.

Selanjutnya, larangan Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK dalam perkara pidana sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04/BUA.6/HS/SP/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 Tahun 2014.

"Dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut dijelaskan pada butir 3, Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang berhak mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP Pasal 263 ayat 1, untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai dengan Asas KUHAP bahwa hak-hak asasi Terdakwa/Terpidana lebih diutamakan," kata Hasbullah.

Pada persidangan ini, pihak Syafruddin telah menghadirkan beberapa saksi ahli. Antara lain, Hamdan Zoelva dan Chairul Huda.

Mereka dengan tegas menyampaikan bahwa Jaksa KPK tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan PK sesuai dengan aturan dalam KUHAP Pasal 263 ayat (1) serta Peraturan MK No. 33/PUU-XIV/2016 serta SEMA No. 04 tanggal 28 Maret 2014.

Chairul Huda dalam kesaksiannya mengatakan bahwa yurisprudensi mengenai PK diperkuat oleh adanya Keputusan MA No :268/KMA/SK/XII/2019, mengenai pemilahan perkara untuk mempercepat penanganan perkara di Mahkamah Agung.

“Putusan ini masih baru, masih hangat-hangat kuku menyatakan bahwa perkara kategori yang tidak memenuhi syarat formalitas pengajuan kasasi dan pengajuan peninjauan kembali,” ujar dia.

Sementara Hamdan Zoelva selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan dalam putusan MK Nomor: 33/PUU-XIV/2016 telah memberikan penafsiran konstitusional atas ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sehingga sudah jelas dalam putusan itu bahwa subjek yang berwenang mengajukan PK bukanlah jaksa KPK, tetapi Terdakwa atau Ahli Warisnya.

"Maka MK menegaskan bahwa pasal itu konstitusional. Manakala pasal dimaknai lain dari yang secara eksplisit dicantumkan di pasal 263 itu inkonstitutional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," imbuh Hamdan Zoelva.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya