Trading Halt BEI, Erick Thohir Ogah Paksa Lagi BUMN Buyback Saham
- Arrijal Rachman/VIVAnews
VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyatakan perusahaan-perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungannya tidak lagi akan diminta untuk melakukan pembelian saham kembali atau buyback. Meskipun sebelumnya, Erick sudah mengeluarkan instruksi kepada 12 BUMN untuk lakukan buyback saham dengan nilai mencapai Rp8 triliun untuk menangkal aksi jual asing.
"Enggak (ada buyback lagi). Kita kan kembali, konsekuensinya harus jaga keuangan perusahaan. Kalau perusahaan lagi lemah diharapkan buyback, nanti enggak produktif," kata dia di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.
Itu dikatakan Erick merespons Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengalami anjlok hingga melebihi lima persen hingga penutupan perdagangan pada hari ini. Akibat hal itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pun membekukan sementara perdagangan atau trading halt.
Erick pun menegaskan, selain karena kemampuan keuangan BUMN memiliki keterbatasan, proses buyback yang telah diperintahkan sebelumnya hingga saat ini masih berjalan. Karenanya, hal itu tidak bisa terus menerus untuk dilakukan.
"Yang namanya buyback bukan berarti diperintahkan uangnya langsung dihabiskan. Proses dari buyback (12 perusahaan yang diperintahkan sebelumnya) terus berjalan," ungkap dia.
Sebagai informasi, 12 perusahaan pelat merah tengah melakukan rapat komisaris terkait instruksi Menteri BUMN, Erick Thohir untuk melakukan buyback atau membeli kembali saham senilai Rp8 triliun pada awal pekan ini.
Langkah itu dilakukan setelah anjloknya perdagangan saham yang terdata dari IHSG dampak dari virus Corona atau Covid-19. Pada periode itu, IHSG tercatat anjlok hingga melebihi angka enam persen bersama indeks pasar saham berbagai negara.
Diberitakan sebelumnya, Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG tercatat menyentuh level 4.895 pada pukul 15.33 WIB hari ini, Kamis 12 Maret 2020. Angka itu turun 5,01 persen dalam sehari sejak diperdagangkan.
Sesuai ketentuan yang telah diberlakukan pihak Bursa Efek Indonesia per hari Rabu, 11 Maret 2020 kemarin, maka pihak BEI pun telah melakukan trading halt atau penghentian perdagangan karena indeks telah turun mencapai 5 persen. Kebijakan ini sesuai dengan surat perintah OJK untuk menghentikan perdagangan saham jika mengalami penurunan lebih dari 5 persen.