Sindir Saksi KPK, Imam Nahrawi: Semua Keterangan Katanya, kan Susah

Terdakwa kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi heran dengan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan hari ini, Rabu, 11 Maret 2020.

DPR Minta PSSI Perhatikan Pemain Lokal di Daerah 3T: Mereka Punya Fisik dan Mental Kuat

Saksi pertama yakni mantan Sesmenpora Alfitra Salam. Dalam kesaksiannya, Alfitra mengaku kerap ditekan untuk menyiapkan uang hingga Rp5 miliar untuk operasional Imam selaku menteri.

Alfitra bilang permintaan itu dilakukan oleh Asisten Pribadi Imam, Miftahul Ulum. Namun, saat ditanya kembali terkait uang yang sampai kepada Imam, Alfitra justru merasa tak yakin.

PSSI Pers Sukses Gelar Media Cup 2024, Kemenpora dan PSSI Beri Apresiasi

"Tidak ada satu faktapun, hanya persepsi. Tidak ada dari saksi yang mengatakan memberikan kepada saya. Semua katanya. Kan ini susah," kata Imam usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Rp5 miliar, Alfitra sebelumnya juga pernah dimintai uang Rp300 juta oleh Ulum. Lagi-lagi, alasannya untuk keperluan acara keagamaan Imam selaku menteri.

Sejarah, Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024 Dihadiri 25 Menteri serta Lembaga Tinggi Negara

Saat ditanyakan lebih detail, Alfitra dan Ending Fuad Hamidy yang merupakan Sekjen KONI, justru menyerahkan uang tersebut bukan ke Imam, melainkan ke Ulum.

"Semua yang disampaikan saksi tidak pernah terkonfirmasi ke saya," kata Imam.

Pun keterangan senada juga disampaikan Alverino, staf Deputi IV Kemenpora. Saksi Alverino juga mengaku pernah diperintah untuk mengantarkan uang Rp300 juta.

Dalam keterangannya di muka sidang, Alverino tak tahu peruntukan uang Rp300 juta tersebut.

"Saya tahunya untuk keperluan beli rumah," jawab Alverino di hadapan majelis hakim.

Oleh sebab itu, Imam berharap majelis hakim bisa melihat dan menilai keterangan saksi yang tidak pernah memberikan uang kepadanya.

"Semua keterangan hanya katanya-katanya, ini kan susah. Semua dibebankan kepada menteri," imbuhnya.

Pada kasus ini, KPK mendakwa Imam bersama-sama staf pribadinya, Miftahul Ulum, menerima suap dan gratifikasi dari pihak KONI. Suap itu, agar KONI mendapat dana hibah dari Kemenpora.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya