Sindir Saksi KPK, Imam Nahrawi: Semua Keterangan Katanya, kan Susah

Terdakwa kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi heran dengan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan hari ini, Rabu, 11 Maret 2020.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Saksi pertama yakni mantan Sesmenpora Alfitra Salam. Dalam kesaksiannya, Alfitra mengaku kerap ditekan untuk menyiapkan uang hingga Rp5 miliar untuk operasional Imam selaku menteri.

Alfitra bilang permintaan itu dilakukan oleh Asisten Pribadi Imam, Miftahul Ulum. Namun, saat ditanya kembali terkait uang yang sampai kepada Imam, Alfitra justru merasa tak yakin.

Kemenpora Apresiasi PB Pertacami Gelar Gamma World MMA Championships 2024,

"Tidak ada satu faktapun, hanya persepsi. Tidak ada dari saksi yang mengatakan memberikan kepada saya. Semua katanya. Kan ini susah," kata Imam usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Rp5 miliar, Alfitra sebelumnya juga pernah dimintai uang Rp300 juta oleh Ulum. Lagi-lagi, alasannya untuk keperluan acara keagamaan Imam selaku menteri.

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad

Saat ditanyakan lebih detail, Alfitra dan Ending Fuad Hamidy yang merupakan Sekjen KONI, justru menyerahkan uang tersebut bukan ke Imam, melainkan ke Ulum.

"Semua yang disampaikan saksi tidak pernah terkonfirmasi ke saya," kata Imam.

Pun keterangan senada juga disampaikan Alverino, staf Deputi IV Kemenpora. Saksi Alverino juga mengaku pernah diperintah untuk mengantarkan uang Rp300 juta.

Dalam keterangannya di muka sidang, Alverino tak tahu peruntukan uang Rp300 juta tersebut.

"Saya tahunya untuk keperluan beli rumah," jawab Alverino di hadapan majelis hakim.

Oleh sebab itu, Imam berharap majelis hakim bisa melihat dan menilai keterangan saksi yang tidak pernah memberikan uang kepadanya.

"Semua keterangan hanya katanya-katanya, ini kan susah. Semua dibebankan kepada menteri," imbuhnya.

Pada kasus ini, KPK mendakwa Imam bersama-sama staf pribadinya, Miftahul Ulum, menerima suap dan gratifikasi dari pihak KONI. Suap itu, agar KONI mendapat dana hibah dari Kemenpora.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya