Polemik RUU Ciptaker, Kepentingan Investor Harus Selaras dengan Buruh

Ilustrasi Proyek pembangunan infrastruktur depo Light Rail Transit (LRT) di Kelapa Gading.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Program Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi polemik karena ditentang barisan serikat pekerja. Dalam RUU yang diinisiasi pemerintah ini dinilai harus mengakomodir kepentingan pekerja buruh dan investor pengusaha secara seimbang.

Muhidin: dari Guru Olahraga, Pengusaha Tambang, hingga Gubernur Kalsel 2025-2030

Hal ini menjadi pembahasan dalam diskusi bertajuk 'RUU Omnibus Law: Masa Depan Pendidikan dan Dunia Kerja' yang dihelat di Bandung, Rabu 11 Maret 2020. Hadir dalam diskusi ini Dosen Ekonomi dan Keuangan FEBI UIN Bandung, Setia Mulyawan, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, dan Guru Besar Politik dan Hukum UIN Bandung, Izan Fautanu.

Setia Mulyawan dalam paparannya menjelaskan RUU Cipta Kerja mesti menunjukkan semangat menyeimbangkan kepentingan investor dan pekerja untuk diakomodasi. Ia tak menampik investor memang berkepentingan terhadap regulasi yang memudahkan dan cepat. Selain itu, mengincar biaya murah untuk urusan perizinan dan tenaga kerja.

Pemkab Tangerang Ingin Digitalisasi untuk Perluasan Jangkauan Pasar UMKM Mereka

"Ya, itu menjadi kepentingan. Kepentingan lainnya jaminan keamanan investasi, juga keberlangsungan usaha terjaga," kata Mulyawan dalam keterangan resminya.

Namun, ada juga kepentingan untuk kalangan pekerja yaitu upah, standar hidup layak sampai jaminan keberlangsungan bekerja. Lalu, jaminan penghargaan atas masa kerja atau pesangon juga menjadi faktor penting.

Gara-gara Rumah Bocor dan Rembes, Herman Moeliana Jadi Pengusaha Sukses

"Pekerja juga butuh ketenangan, kenyamanan bekerja dan penghargaan atas masa kerja. Tapi, secara umum jika ini tercukupi ya iklim usaha secara umum akan kondusif," jelasnya.

Dia tak menampik memang ada beberapa poin pasal yang dinilai belum pro pekerja. Namun, karena masih draf, maka RUU ini harus menjadi catatan Pemerintah-DPR dengan mengakomodasi kepentingan pengusaha dan pekerja.

Selain itu, ia menyoroti tujuan RUU ini untuk membantu mengatasi persoalan pengangguran. Kata dia, tujuan awal RUU ini juga untuk mengurangi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja. Jangan sampai investor lari ke luar negeri karena iklim Indonesia kalah kompetitif.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja harus menjadi solusi yang strategis demi menciptakan penyerapan tenaga kerja lebih banyak.

"Ini kan catatan penting yang selama ini banyak dibicarakan. Sudah ada lapangan kerja, terus pindah ke negara tetangga karena kita kalah kompetitif," tuturnya.

Dia pun data Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tahun 2020, bahwa angka pengangguran saat ini mencapai 7,05 juta. Sementara, angkatan kerja mencapai 2,24 juta. Pun, masyarakat dalam kategori setengah menganggur sebanyak 8,14 juta. 

"Total 45,84 juta atau 34,4 persen angkatan kerja bekerja tidak penuh. Bayangkan jika ditambah jumlah penduduk yang bekerja pada sektor informal sebanyak 70,49 juta orang atau 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja. Ini jumlah yang memang harus dipastikan solusinya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut