MUI Pariaman Keluarkan Fatwa Haram Color Party

Salah satu potongan gambar dalam buku My Rainbow Family di Kroasia. Buku bernuansa LGBT ini menjadi kontroversial karena untuk anak-anak.
Sumber :
  • VIVA/BBC

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengeluarkan fatwa haram tentang permainan color party atau festival warna yang dikemas melalui gelaran Pariaman Millenial Beach Runner. 

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Asal Muasal LGBT Hingga Timbulnya Virus HIV

Panitia penyelenggara berencana mengadakan Pariaman Millenial Beach Runner dengan beberapa sub kegiatan seperti color dan music party, game show serta doorpirze pada Minggu 5 April 2020.

Kepada VIVAnews, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman, Zulkifli Zakaria menyebutkan, MUI Pariaman mengeluarkan fatwa setelah terlebih dahulu mengkaji secara Islam dan memenuhi pertanyaan masyarakat.

Daripada Dukung LGBT, MU Lebih Pilih Hargai Pemainnya yang Muslim Ini

“Kegiatan itu, adalah saduran dari agama Hindu. Aneka warna itu bisa menjadi kendaraan bagi kaum LGBT,” kata Zulkifli Zakaria, Rabu 11 Maret 2020.

Dijelaskan Zulkifli, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Pariaman mengeluarkan fatwa bernomor 01 tahun 2020 tentang permainan color party atau festival warna itu, setelah menimbang beberapa hal seperti bahwa akhir-akhir ini, telah banyak di berbagai daerah di Indonesia pelaksanaan permainan color party atau festival warna terutama di kalangan generasi muda, lelaki, dan wanita.

Masih Ada Rasa Cinta, Ustazah di Lombok Aniaya Mahasiswi Gegara Cemburu

Kemudian, bahwa permainan ini adalah berasal dari ritual penganut agama Hindu di negara-negara yang ada penduduk beragama Hindu di dunia.

Bahwa pemakaian warna-warni di dalam permainan ini adalah mendekati warna-warni yang menjadi lambang kaum homoseksual (LGBT) pengikut perbuatan ummat Nabi Luth ‘alaihis salam yang dinyatakan tercela dalam Alquran.

Bahwa fenomena ini membuat resah dan ketidaknyamanan pada kalangan masyarakat yang masih peduli terhadap ajaran islam, terutama kalangan remaja muslim yang punya ghirah (semangat) agama Tinggi.

Bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pariaman memandang perlu menetapkan fatwa tentang permainan color party atau festival warna untuk jadi pedoman bagi masyarakat.

Dan, mengingat beberapa Firman Alla ta’ala, Wajhu Ad-Dalaalah,  Surat Al Muddatstsir ayat 4-5, hadis larangan menimbulkan hal-hal merusak, hadist larangan Tasyabbuh, hadis larangan mengikuti dan melanjutkan tradisi kaum Jahiliyah (kafir), hadist perintah mencegah perbuatan mungkar.

Maka kemudian kata Zulkifli, menetapkan fatwa tentang permainan color party atau festival warna. Ada tiga poin ketentuan Hukum yang dicantumkan dalam fatwa tersebut.

Yang pertama kata Zulkifli, hukum menyelenggarakan dan keterlibatan dalam permainan color party atau festival warna adalah haram.

Lalu, semua keterlibatan untuk pengadaan permainan color party atau festival warna adalah keterlibatan dalam hukum haram, Dan, wajib memberantas dan mencegah permainan color party atau festival warna di tengah masyarakat muslim.

Selain itu, di dalam fatwa yang ditetapkan MUI kota Pariaman pada tanggal 10 Maret 2020 itu, juga memuat dua poin rekomendasi.

Kedua poin rekomendasi itu, berisi, diminta kepada segenap lapisan masyarakat Islam agar saling menyampaikan kabar bahwa di tengah masyarakat bahwa permainan color party atau festival warna adalah haram dalam ajaran Islam, sekalipun telah populer pada kalangan masyarakat yang jahil terhadap ajaran Islam.

Dan, diminta kepada pemerintah agar tidak mengadakan dan tidak memberikan izin permainan color party atau festival warna sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah ta’ala, agar semakin mendapat rahmat dari Rabbul ‘alamin (maha penguasa seluruh alam). (hty)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya