Imam Nahrawi Bantah Pakai Ponsel di Dalam Rutan

Terdakwa kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi berkelit handphone yang disita oleh Kepala Rutan Pomdam Jaya Guntur bukanlah miliknya.

Harapan KPK Jelang Vonis Sisa Terdakwa Kasus Pungli Rutan

Padahal, penyitaan tersebut, setelah Karutan menggeledah sel kamar Imam Nahwari terkait unggahan status WA milik Imam Nahrawi pada Kamis, 5 Maret 2020.

Imam sendiri sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak September 2019 lalu. Waktu Karutan melakukan Sidak, ditemukan sebuah ponsel di dalam Rutan, namun kondisinya sudah mati.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

"Yang pasti (handphone) bukan milik saya," ujar Imam dikonfirmasi awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.

Imam berdalih dirinya tidak pernah memposting apapun, apalagi lewat aplikasi WhatsApp dengan nomor miliknya. "Engga pernah (posting)," ujarnya.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Imam lantas meminta semua pihak menungggu hasil pemeriksaan tim forensik KPK. Kini, divisi Forensik sedang menganalisa ponsel tersebut.

"Ya sekarang kita tunggu saja hasil forensik maupun penyidikan dari KPK, kita tunggu saja hasilnya nanti seperti apa biar ga jadi polemik, biar semua proporsional. Orang kayak saya ini kan rentan juga dituduh-tuduh, sudah disidang, sudah lah kita tunggu, yang pasti itu bukan milik saya handphone itu," imbuh Imam.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa pelaku pungli Rutan KPK dengan hukuman berbeda-beda. Ada yang 4 tahun, ada yang5 tahun

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024