Diduga Main HP di Rutan, Imam Nahrawi Terancam Tak Dapat Dikunjungi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terancam mendapatkan sanksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian sanksi itu jika dia terbukti membawa dan menggunakan ponsel di dalam Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai.

KPK Panggil Kader PDIP Maria Lestari dan Ketua KPU Banyuasin Soal Korupsi Hasto Kristiyanto

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan sanksi diatur dalam peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan.

"Tentunya memang dilarang siapapun tahanan yang kemudian masuk ke dalam Rutan ataupun ketika keluar berupa ke persidangan misalnya kemudian membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin," kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Rabu 11 Maret 2020.

Jadi Saksi, Ahok Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Ali menjelaskan bentuk pemberian sanksi disiplin berupa pembatasan kunjungan dari kerabat. Hal itu sebelumnya pernah diberikan kepada tahanan perkara suap pengurusan impor bawang putih, Mirawati Basri, yang terbukti membawa ponsel.

"Rutan KPK juga menjatuhkan hukuman pada salah satu tahanan dengan tidak menerima kunjungan dari keluarga selama satu bulan," kata Ali.

Disebut Eks Penyidik Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, KPK Bakal Periksa Firli Bahuri

Kendati begitu, sejauh ini, Imam tidak mengakui perbuatannya membawa ponsel ke dalam rumah tahanan. Itu dikatakan Imam ketika diperiksa tim Rutan terkait kasus unggahan foto di status Whatsapp Imam Nahrawi beberapa waktu lalu.

KPK juga telah memerintahkan tim dari divisi forensik untuk mengatasi kasus ini, sebab saat Karutan sidak, menemukan ponsel mati di Rutan tempat Imam Nahrawi.

"Namun demikian, dari pihak Karutan sampai saat ini masih bekerja sama dengan divisi forensik di KPK untuk melihat isi HP (Handphone) yang saat ditemukan sudah dalam keadaan mati dan tentu kemudian melakukan pemeriksaan juga kepada terdakwa Imam Nahrawi," ujar Ali.

Ali menepis pihaknya kecolongan atas terjadinya peristiwa itu. Dia mengklaim semua ketentuan pengamanan sudah dikerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Tentunya di sana sudah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan sesungguhnya, ada SOP, kemudian juga ada berlapis-lapis tempat, baik itu pengunjung maupun terdakwa yang keluar masuk karena berobat dan persidangan," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya