Kemenag Tutup Sementara Aplikasi Pendaftaran Umrah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim
Sumber :
  • Dok. Kemenag

VIVA – Kementerian Agama akan menutup sementara layanan pendaftaran umrah dalam aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus). Penutupan akan mulai dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2020. 

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

"Siskopatuh kami tutup sementara. Ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk menghentikan sementara ibadah umrah/ziarah," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta dilansir Kemenag.go.id, Rabu, 11 Maret 2020.

Menurut Arfi, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan, yang ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah, dan Perusahaan Asuransi Perjalanan Ibadah Umrah. "Selama ditutup sementara, maka tidak menerima pendaftar baru," jelasnya.

Rahasia Sukses Memulai Bisnis Travel Haji dan Umrah untuk Pemula

Arfi menegaskan kebijakan tersebut diambil mengingat belum ada kepastian dicabutnya kebijakan penangguhan sementara akses masuk ke Arab Saudi. "Aplikasi akan kami buka kembali setelah mendapatkan kejelasan tentang pencabutan penghentian sementara ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi," imbuhnya. 

Dengan kebijakan itu, Ia meminta PPIU untuk melakukan penjadwalan ulang keberangkatan bagi jemaah umrah yang telah mendaftar. "Tetap mengutamakan kepentingan jemaah, dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah termasuk jemaah yang telah memiliki jadwal setelah kebijakan Pemerintah Arab Saudi diberlakukan," kata Arfi. 

Gelar Rakor di KUH Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji

Jika ada pembatalan jemaah umrah, kata Arfi, maka PPIU wajib melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus melalui email pembatalan.siskopatuh@gmail.com.

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra (Nafit) mengatakan ada 2.393 jemaah Indonesia yang tertunda keberangkatan akibat kebijakan Saudi yang diterbitkan pada 27 Februari 2020. Mereka berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan.

Di luar itu, sejumlah 1.685 jemaah yang sempat tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah dipulangkan kembali ke Tanah Air oleh maskapai sesuai kontraknya.

"Sedangkan jemaah yang sudah terdata lunas biaya penyelenggaraan ibadah umrah di Siskopatuh per tanggal 4 Maret 2020 sebanyak 32.994 jemaah," ujar Nafit.

"Mereka awalnya terjadwal akan diberangkatkan dalam rentang 28 Februari sampai 31 Mei 2020," imbuhnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya