Update Status WhatsApp di Rutan, KPK Usut Imam Nahrawi
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Tim divisi forensik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti telepon genggam atau HP yang ditemukan saat inspeksi mendadak atau sidak di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Manggarai.
Penggeledahan ini terkait kasus pelanggaran yang diduga dilakukan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Pemeriksaan terhadap ponsel itu untuk mendalami soal unggahan WhatsApp dari nomor telepon Imam Nahrawi pada Kamis, 5 Maret 2020, sekitar pukul 18.23 WIB.
Hal ini menjadi pertanyaan mengingat status Imam merupakan terdakwa perkara suap dana hibah KONI dan dugaan gratifikasi yang sedang mendekam di sel tahanan Rutan Guntur.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Kepala Rutan KPK menggelar sidak untuk mendalami informasi adanya unggahan di aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon Imam Nahrawi. Saat sidak itu, Karutan KPK menemukan ada alat bukti elektronik berupa HP yang sudah dalam keadaan mati. Untuk itu, petugas Rutan pun memeriksa Imam Nahrawi.
"Namun sampai info terakhir yang kami terima, (Imam Nahrawi) tidak mengakui bahwa yang bersangkutan telah menggunakan handphone dan mengunggah status di WA-nya," kata Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020.
KPK tak langsung mempercayai dengan dalih politikus PKB itu. Maka itu, tim forensik KPK membawa ponsel itu untuk diperiksa lebih mendalam.
"Dibawa ke Divisi Forensik di KPK untuk ditelaah lebih dalam isinya, mudah mudahan nanti dapat," kata Ali.
Selain memeriksa Imam dan HP miliknya, petugas rutan juga turut diperiksa untuk mendalami hal itu.
"Ya tentunya secara keseluruhan bagian dari proses itu semua ya tentunya dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan ditemukannya HP di dalam rutan tersebut," ujarnya.
Jika terbukti membawa atau menggunakan telepon genggam di dalam Rutan, Imam terancam mendapat sanksi disiplin. Hal ini lantaran peraturan Kemenkumham secara tegas melarang tahanan dan napi untuk membawa dan menggunakan telepon genggam.
"Tahanan yang kemudian masuk ke dalam rutan ataupun ketika keluar saat persidangan misalnya demikian itu membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin," ujar Ali.