Kuasa Hukum Karen Sebut Dua Catatan soal Putusan Lepas MA

Sidang Eksepsi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mahkamah Agung telah memutus lepas mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Putusan itu dinilai kuasa hukum Karen sebagai yang terbaik buat kliennya.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Kuasa hukum Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo, mengatakan, dalam persidangan kemarin, oleh majelis hakim agung itu diputuskan, diadili dengan putusan bahwa perkara masuk kategori yang bukan perbuatan pidana.

"Sehingga tidak bisa dilakukan hukuman yang sifatnya pemidanaan, artinya hukuman itu onslag, lepas dari segala tuntutan hukum," kata Soesilo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Kedua, kata dia, perkara ini bukan merupakan pidana, yang konon merasa dirugikan Pertamina. Menurut pertimbangan putusan itu, perkara bukan merupakan yang dapat dikategorikan merugikan keuangan negara. 

"Dua hal itu yang penting, catatan untuk onslag Ibu Karen," katanya.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Dengan bebasnya Karen, menurut Soesilo, maka Kejaksaan Agung tidak bisa melakukan upaya hukum lagi. Jika Kejagung tidak terima, norma KUHAP tidak ada upaya hukum lagi untuk melakukan semacam Peninjauan Kembali (PK). 

Karena itu sudah diatur dalam Pasal 293 ayat 1. "Dan juga di Mahkamah Konstitusi bahwa yang berhak mengajukan PK hanyalah terdakwa atau kuasanya," tuturnya.

Selepas Salat Isya yang bertempat di Rumah Tahanan 2A Kejaksaan Agung, Karena Agustiawan didampingi kuasa hukum dan keluarganya bebas serta dapat menghirup udara segar. Karen pun kembali bisa berkumpul bersama keluarganya. 

"Seperti biasa selain bahagia, saya juga ada kekecewaan karena BMG (Basker Manta Gummy) ini adalah hasil korporasi yang patutnya adalah domainnya hukum perdata. Tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana," kata Karen.

Karen sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

"Vonis lepas onslag," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Hakim menganggap Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp568 miliar. Putusan tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M Asikin, dan Sofyan Sitompul.

Pertimbangan putus lepas terhadap Karen karena perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi. MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai US$31,5 juta bukan sebagai kerugian negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya