Bebas dari Tahanan, Karen Agustiawan: Selain Bahagia, Saya Juga Kecewa

Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Mahkamah Agung telah memutus lepas mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Hari ini, Karen pun bebas menghirup udara segar dari tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

"Seperti biasa, selain bahagia, saya juga ada kekecewaan karena BMG (Basker Manta Gummy) ini adalah hasil korporasi yang patutnya adalah domainnya hukum perdata. Tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana," kata Karen di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020.

Untuk itu, kata dia, kondisi itu mengabaikan hak, serta karakternya dihancurkan. "Tapi saya kemarin mengalami keadilan di sisi hilir, pihak yang telah membuat keputusan adalah mereka yang telah sangat cermat profesional dan adil terhadap kasus yang menimpa," katanya.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Karena itu, ia berharap bahwa hukum di Indonesia adalah hukum yang profesional cermat dan lantang. Selain itu, berkeadilan dan tidak serampangan.

"Saya mohon juga tidak ada aroma politik. Rasa kecewa saya, rasa sakit hati saya, rasa dendam saya itu sudah berlalu. Dan saya isi hati kecil saya dengan rasa suka cita dan rasa cinta. Biarkan 1,5 tahun bagian dari hidup saya," tuturnya.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Kendati begitu, dirinya tidak pernah berhenti menyumbangkan kreativitasnya untuk membangun Ibu Pertiwi ini agar lebih baik lagi.

Dia menyebut situasi yang dihadapinya adalah pelajaran juga bahwa peradilan harus diarahkan pada asas praduga tak bersalah. Walaupun proses hukumnya sedang berjalan.

"Saya juga mungkin dalam kesempatan ini ayo sama-sama berubah, jangan sampai proses hukum lainnya, tolong jangan seseorang itu (langsung) disematkan sebagai seorang koruptor," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Karen sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

"Vonis lepas onslag," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Mahkamah Agung (MA) turut membentuk tim untuk usut sosok pejabat PN Surabaya berinisial R yang diduga mengatur susunan hakim pemberi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024