India Bebaskan 3 Nelayan Aceh, Lalu Tangkap 12 Lagi

Ilustrasi pembuatan Kapal Nelayan Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Tiga nelayan asal Aceh yang ditahan di India pada akhir 2019 lalu, kini dibebaskan. Ketiga nelayan itu awalnya terdampar di India karena kabut asap.

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

Mereka ialah Munazir (nakhoda), Kaharuddin dan Azmansyah sebagai anak buah kapal (ABK). Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek membenarkan pembebasan ketiga nelayan tersebut. 

Saat ini, mereka dalam proses penyerahan ke pemerintah Indonesia dan selanjutnya akan dipulangkan ke Aceh.

Kesepakatan KTNA dan Organisasi Tani: Dorong Swasembada Pangan dan Energi

“Benar (dibebaskan). Sekarang dalam proses penyerahan ke pemerintah RI, dan selanjutnya akan dideportasi,” kata Miftach kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 10 Maret 2020.

Ketiga nelayan itu ditangkap oleh otoritas India bulan September 2019 silam, karena kapal yang mereka tumpangi masuk ke wilayah India. Setelah menjalani proses di persidangan di India, ketiga nelayan Aceh itu diputuskan tidak bersalah sehingga dibebaskan.

Dengar Keluhan Nelayan di Muara Angke, Ridwan Kamil: Ini Jadi Perhatian Khusus Kami

“Mereka bebas hukuman dari pengadilan,” jelas Miftach.

Selain itu, kata Miftach, penangkapan 12 nelayan Aceh juga terjadi di Nicobar, India pada 3 Maret 2020 lalu. Saat itu, mereka tertangkap kapal patroli India pada jarak 55 mil dari daratan pulau Nicobar.

“Mereka ditangkap tanggal 03 Maret 2020, kapal boat KM BSK 45, ABK tercatat 12 orang, nakhodanya Afdal,” ujar Miftach. 

Miftach menduga, nelayan yang ditangkap itu tidak mengetahui titik perbatasan India dan Indonesia.

Ke 12 nelayan tersebut ialah, Idris Manaf, Ferri, Saiful, M Amin, M Suid, Afdhouddin, Zulkarnain, Akarim, Sofyan, Aziz dan Sarwan. Saat ini mereka masih ditahan oleh kepolisian India.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya