Polisi: Kejadian Siswi di Sulut Digerayangi pada Februari
- U-Report
VIVA – Polisi menyebut peristiwa pencabulan atau perundungan terhadap seorang siswi di Sulawesi Utara terjadi pada Rabu lalu, 26 Februari 2020. Namun, pelaku baru mengunggah video tersebut baru pada 9 Maret kemarin.
"Peristiwanya pada tanggal 26 Februari. Tetapi, baru diunggah Senin (9 Maret) kemarin," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Komisaris Besar Polisi Abraham Jules Abast kepada VIVAnews, Selasa 10 Maret 2020.
Polisi pun, kini sudah mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam video tersebut. Kelimanya terdiri dari dua siswi atas nama NR dan PN. Sementara tiga siswa yaitu FL, RM dan NP. Saat ini, kelima pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Bolaang.
Adapun usia para pelajar ini masih di bawah umur sekitar umur 16-17 tahun, Polisi pun belum menentukan status kelima pelajar tersebut. Jika terbukti bersalah, keenam pelajar ini terancam dijerat Pasal 82 UU no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun hingga maksimal 15 tahun.
Sebuah video berdurasi berdurasi 26 detik itu viral di media sosial. Dalam video yang tampak di dalam kelas itu, terlihat seseorang yang mengenakan seragam putih-abu-abu dipegangi kaki dan tangannya oleh sejumlah orang. Organ intim korban dipegang-pegang, baik oleh murid pria maupun wanita yang memegangi kaki dan tangan siswi itu. (asp)