Pengakuan 5 Murid SMA Gerayangi Siswi di Sulut: Cuma Bercanda
- Pixabay/Gerd Altmann
VIVA – Sebuah video pencabulan atau perundungan terhadap seorang siswi viral di media sosial. Polisi pun langsung bergerak dan mengamankan pelajar yang melakukan perundungan tersebut.
Sebanyak lima orang terkait dalam video seorang siswi yang digerayangi. Kelima orang tersebut terdiri dari siswa dan siswi di sekolah yang sama.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukan hal tersebut hanya bercanda sambil menunggu pelajaran di kelas.
"Maksudnya sebagai bahan candaan sambil menunggu di kelas," kata Jules kepada VIVAnews, Selasa, 10 Maret 2020.
Kelima pelajar tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang memegangi korban, merekam hingga melakukan perbuatan cabul. Adapun status kelimanya saat ini masih saksi. Namun pemeriksaan masih terus dilakukan guna menentukan status para pelaku.
"Para pelaku awalnya hanya mengunggah ke WA story hingga viral," ujarnya.
Jika terbukti bersalah, maka keenam pelajar ini terancam dijerat Pasal 82 UU no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun hingga maksimal 15 tahun.
"Para pelaku masih diperiksa di Polsek Bolaang," ujarnya.
Sebuah video berdurasi berdurasi 26 detik itu viral di media sosial. Dalam video yang tampak di dalam kelas itu, terlihat seseorang yang mengenakan seragam putih-abu-abu dipegangi kaki dan tangannya oleh sejumlah orang. Organ intim korban dipegang-pegang, baik oleh murid pria maupun wanita yang memegangi kaki dan tangan siswi itu. (ren)