MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

M Syarifuddin (paling kiri) terpilih sebagai Ketua MA menggantika Hatta Ali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. KPCDI dalam gugatannya menolak kenaikan iuran BPJS.

MA Bakal Bersurat ke Prabowo Usai Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia tersebut,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi, Senin 9 Maret 2020.

Persidangan MA yang dipimpin Hakim MA Supandi bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada 27 Februari 2020.

Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Kata MA

Dan menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Selain itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 23 (A) pasal 28 (H) juncto pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; pasal 2, pasal 4 (huruf b, c, d dan e) pasal 17 (ayat 3).

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional; pasal 234 huruf (b c d dan e) undang-undang republik Indonesia nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; pasal 4 junto pasal 5 ayat (2) junto pasal 171 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peradi: Banyak Calon Advokat Lebih Percaya Pengurus Otto yang Sah

“Menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Andi mengutip putusan hakim.

Selanjutnya MA memerintahkan kepada Panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada percetakan negara untuk dicantumkan dalam berita negara.

Dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Doc. Humas KPK

KPK Salut dengan Kepatuhan Pejabat di MA Setorkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 15 Januari 2025 kemarin. KPK puji kepatuhan pejabat MA lapor LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025