Buntut Penonton Tertembak, Pemkab Aceh Singkil Larang Hiburan Malam
- U-Report
VIVA – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2020 tentang larangan hiburan malam.
Dalam peraturan itu disebutkan, waktu penyelenggaraan hiburan yang dilaksanakan oleh perorangan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sementara untuk kegiatan pemerintah, partai politik, hari besar nasional dan kegiatan keagamaan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Larangan itu terhitung mulai pada 3 Maret 2020. Hal ini dilakukan menyusul insiden tertembaknya penonton organ tunggal saat pesta pernikahan, di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, pada akhir tahun lalu.
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan, larangan hiburan malam harus ditegakkan untuk menjaga marwah syariat islam. Kemudian, agar tidak terjadi hal-hal yag tidak diinginkan, seperti insiden penembakan beberapa waktu lalu di lokasi hiburan malam.
“Sebagai kepala daerah, saya tidak mau lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saya perintahkan tidak ada lagi hiburan di malam hari, terkecuali kegiatan pemerintah daerah,” kata Dulmusrid saat dikonfirmasi, Senin, 9 Maret 2020
Dalam Perbup itu, kata dia, bagi masyarakat tidak dibolehkan menggelar organ tunggal pada malam hari. Hanya dibolehkan digelar pada siang hari sampai sore, yakni pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya, hiburan yang dimaksud di antaranya adalah organ tunggal, orkes atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik. “Yang namanya hiburan itu kan seperti kendangan atau orkes yang menimbulkan banyak orang datang, itu tidak boleh,” ucapnya.
Pihaknya sudah berkordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP untuk menindak jika ada warga yang masih menyelenggarakan hiburan malam di Aceh Singkil. “Bagi pelanggar, kita serahkan ke polisi, karena izinnya kepada pihak kepolisian,” ujar Dulmusrid.