Kapal Viking Sun Berlabuh di Benoa, Dua Penumpangnya Terindikasi Sakit
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA – Kapal pesiar berbendara Norwegia, MB Viking Sun, yang sebelumnya tidak diizinkan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, akhirnya boleh berlabuh di Pelabuhan Benoa, Bali. Kapal yang berpenumpang 848 orang dan 468 kru itu berlabuh di Dermaga Benoa, Minggu pagi, 8 Maret 2020.
Ratusan penumpangnya bahkan sudah turun ke daratan untuk berwisata di Pulau Dewata itu.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Benoa, Bali, dr Lucky Tjahjono mengatakan penumpang dan kru Kapal Pesiar Viking Sun itu diizinkan berlabuh dan singgah di Benoa, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan WHO terkait pencegahan penyebaran virus Corona.
"Sudah dicek, saya sendiri yang cek, ada 848 penumpang, saya cek sendiri dan itu clear, tidak ada demam, kru ada 468 juga dicek," kata dr Lucky dalam perbincangan di Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne, Minggu, 8 Maret 2020.
Menurut Lucky, otoritas kesehatan kapal juga proaktif soal kondisi penumpang dan kru. Mereka memeriksa kondisi kesehatan para penumpang dan kru kapal secara periodik dan melaporkannya kepada Centers for Disease Control and Prevention (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit. "Jadi terintegrasi sistem kesehatan di Viking Sun," ujarnya.
Foto: Sejumlah penumpang kapal pesiar berbendera Norwegia, Viking Sun bersiap menaiki bus pariwisata setibanya di Pelabuhan Benoa, Bali, Minggu (8/3/2020).
Meskipun sebagian besar penumpang dinyatakan sehat, Lucky tak menampik berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ada dua penumpang yang terindikasi sakit. Tim kesehatan sudah diterjunkan untuk memeriksa dua penumpang tersebut dan sudah dalam penanganan.
"Kita sudah ambil sampelnya, bahwa yang dua itu jadi laporan. Kita akan cek dan sudah dicek, dalam dua hari ini (hasil pemeriksaan keluar). Nanti yang umumkan ini pusat," ungkapnya.
Sementara itu, juru bicara pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan soal izin berlabuh Kapal pesiar Viking Sun di Bali merupakan kewenangan kepala daerah setempat. Bila kepala daerah setempat telah mengizinkan kapal berlabuh, artinya sudah berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Iya berarti keputusan gubernur sudah dibuat kan, tidak perlu saya masalahkan. Karena itu sudah dibuat keputusannya, dan keputusan Gubernur itu berdasarkan pertimbangkan Dinas kesehatan," kata Yurianto di Jakarta.
Sebelumnya, Kapal pesiar berbendara Norwegia, MB Viking Sun, belum diizinkan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Kamis 5 Maret 2020. Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan salah satu penumpang kapal yang terinfeksi virus Corona atau Covid-19.
Menurut Kepala Kesehatan Pelabuhan Tanjung Emas, Ariyanti, timnya bersama dengan tim Dinas Kesehatan Semarang sedang melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang serta kru yang berjumlah 1.600 orang.
"Kita belum memastikan boleh bersandar atau tidak, sebab ini masih dalam pemeriksaan dan membutuhkan waktu sekitar 5 sampai 6 jam untuk 1.600 penumpang," kata Ariyanti saat ditemui VIVAnews di Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kamis 5 Maret 2020.