Kasus Cuitan Corona, Fahira Idris Penuhi Panggilan Polisi
- VIVAnews/ Bayu Januar.
VIVAnews - ?Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Fahira Idris, akhirnya memenuhi panggilan dari Subdit Cyber Bareskrim Polri, Jumat, 6 Maret malam. Fahira penuhi panggilan sebagai terlapor dalam kasus tudingan penyebaran hoaks mengenai virus corona atau Covid-19.
Fahira datang usai tak hadir pada pemanggilan pertama pada Kamis, 5 Maret 2020. Ia akhirnya hadir usai menjalani tugas negara mendampingi pimpinan DPD.
"Alhamdulilah sore ini saya baru pulang dari luar kota dan langsung datang ke Bareskrim untuk memenuhi undangan klarifikasi," kata Fahira di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.
Selama pemeriksaan kurang lebih dua jam itu, Fahira menjelaskan dirinya telah menyampaikan ke penyidik perihal ketidakhadiran kemarin hingga klarifikasi soal cuitan dirinya di twitter yang berujung pada pelaporan.
"Penting bagi saya untuk menyampaikan klarifikasi ini secara langsung agar tidak ada kesalahpahaman. Saya jelaskan bahwa tidak ada niat sedikitpun untuk membuat gaduh persoalan suspect corona. Yang ada justru niat saya sebagai anggota DPD mengimbau Pemda dan ?masyarakat untuk mewaspadai penyebaran corona," kata Fahira.
Fahira Idris dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 1 Maret kemarin. Muannas melaporkan Fahira soal cuitannya karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan.
Laporan Muannas diterima dalam tanda bukti laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Yang bersangkutan dilaporkan terkait berita bohong soal adanya pengawasan virus corona di berbagai wilayah di Indonesia, yang diunggah pemilik akun Twitter Fahira Idris dalam laman media sosialnya ini telah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat dipprotes netizen, bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," kata Muuannas dalam keterangannya pada wartawan, Senin, 2 Maret 2020.
Atas laporan pada dirinya, Fahira Idris menyatakan cuitannya soal "pasien suspect corona diawasi?" tersebut digoreng oleh pihak tertentu. Dia menyatakan siap menghadapi laporan itu.
Tindak lanjut dari laporan itu, Cyber Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan Fahira sebagai terlapor pada Kamis, 5 Maret. Sayangnya Fahira ?belum bisa memenuhi panggilan.
Fahira mengutus kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menemui penyidik Bareskrim dan menjelaskan mengapa belum bisa memenuhi panggilan tersebut.