Wartawan yang Ditahan Polisi karena Berita Korupsi Bebas Sementara
- VIVAnews/ Irfan.
VIVAnews - Muhammad Asrul (34), wartawan yang ditahan Polda Sulsel gara-gara pemberitaan kasus dugaan korupsi di Kota Palopo, akhirnya ditangguhkan penahanannya alias bebas sementara setelah 36 hari mendekam di balik jeruji. Dirkrimsus Polda Sulsel resmi mengeluarkan surat penangguhan, pada Jumat, 6 Maret 2020. Asrul ditahan sejak 30 Januari 2020.
"Tadi sore, saya dihubungi pihak penyidik Polda Sulsel. Malamnya saya ke Polda," kata Andi Hasrianti, istri Muh Asrul yang menjemput suaminya, malam tadi, didampingi Koordinator Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP), Sofyan dan pengacara LBH Makassar, Aziz Dumpa.
Sebelumnya, Muhammad Arsyad, Koordinator Tim Hukum Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi dan Tim Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul, mendapatkan surat jawaban Dewan Pers yang diteken Ketua Dewan Pers M Nuh.
Surat ini mempertegas bahwa sesungguhnya kasus Asrul adalah kasus pers. Aturannya juga sudah jelas, mekanisme sengketa pers. Asrul tak perlu ditangkap apalagi ditahan. Ia ditangkap karena aktivitasnya sebagai jurnalis.
Kriminalisasi pers dengan jerat ITE, begitu terbentang di depan mata hari-hari belakangan ini.
"Semoga polisi bisa memahaminya sebagai sebuah tindakan yang sesungguhnya mencederai demokrasi dan hak asasi manusia itu sendiri. Karya jurnalistik bukanlah kejahatan, dan para jurnalis sudah sepantasnya dibela, dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Arsyad.
Selain itu, Arsyad mengaku telah melaporkan kasus Muh Asrul ke kapolri, Propam Mabes Polri, dan Komnas HAM.