Munculkan Efek Jera, Pelaku Intoleransi Harus Ditindak Tegas

Ilustrasi enam rumah ibadah di Kompleks Olahraga Jakabaring, Palembang
Sumber :
  • VIVA / Sadam Maulana

VIVA – Kasus intoleransi dinilai masih kerap terjadi dan mengancam kehidupan bermasyarakat. Untuk menekan kasus ini, aparat penegak hukum harus memberikan tindakan tegas sesuai aturan berlaku.

Anggota MPR Ida Fauziyah Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Luhur 4 Pilar Kebangsaan

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau T Rusli hmad mengatakan tindakan tegas terhadap pelaku tindakan mesti dilakukan agar memunculkan efek jera. Selama ini, terkesan pelaku belum diganjar tindakan tegas sehingga kasus intoleransi masih kerap terjadi terutama di daerah.

"Mendukung penuh kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pelaku intoleransi. Aksi intoleransi dapat mengoyak rasa persatuan bangsa," kata Rusli, dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2020.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Menurut dia, jika aparat penegak hukum seperti kepolisian bisa tegas maka ada peran negara merealisasikan keadilan. Hukum harus dilihat berada di atas semua golongan dan jangan berpihak.

Dia mengingatkan intoleransi tak sesuai dengan Pancasila. Aksi pengrusakan tempat ibadah, larangan membangun tempat ibadah, sampai pelarangan kegiatan ibadah sebagai perilaku yang tak mencerminkan kerukunan antar beragama.

Kata Gerindra soal Penghapusan Utang Petani-Nelayan

Aksi ini dikhawatirkan tetap muncul. Sebab, data Imparsial misalnya ada 31 kasus intoleransi yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu sejak November 2018 sampai November 2019. Beberapa kasus itu seperti pelarangan ceramah sampai pembubaran acara agama.

"Pelaku-pelaku diskriminatif ini memang harus ditindak tegas oleh Kepolisian, karena jika tidak dikhawatirkan akan ada konflik horizontal," sebutnya.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi

Kepala BPIP Sebut Pancasila Bikin Setiap WNI Terlahir sebagai Calon Presiden

Kepala BPIP mengatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara membuat WNI berhak menjadi Presiden Republik Indonesia karena semua orang yang sejajar.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024