Rancangan Omnibus Law Keamanan Laut Diprotes
- ANTARA FOTO
VIVA – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis yang juga pengamat kemaritiman, Soleman B Ponto mengatakan rencana pemerintah merancang Omnibus Law Keamanan Laut harus ditolak. Dia menyebut pembentukan aturan sapu jagat itu dinilai mubazir.
"Justru tak ada yang tumpang tindih dengan sejumlah aturan yang mengatur tentang keamanan di laut. Jadi, apanya yang mau di-omnibuslaw-kan?" kata Soleman di Jakarta, Jumat 6 Maret 2020.
Dia mencontohkan, keberadaan UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketiga aturan ini justru saling mendukung.
UU tentang Wilayah Negara, kata Soleman, sudah sejalan dengan UNCLOS 1982, yakni membagi wilayah laut menjadi dua. Pertama, wilayah laut yurisdiksi dan wilayah perairan Indonesia.
UU TNI lantas mengatur bahwa pengamanan wilayah laut yurisdiksi merupakan wewenang TNI, dalam hal ini TNI Angkatan Laut. Sedangkan pengamanan di wilayah perairan Indonesia dilakukan oleh Polri, yakni oleh Polair.
"Belakangan dibentuklah Bakamla (Badan Keamanan Laut) yang justru tak jelas kewenangannya. Kewenangannya berada pada dua wilayah sekaligus, yakni wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi," kata Soleman.
Adanya dua wewenang sekaligus yang dimiliki Bakamla ini, kata dia, yang justru membuat alur keamanan laut menjadi tabrakan.
Secara kuantitas dan kualitas, lanjut Soleman, kelembagaan Bakamla belum sekuat TNI dan Polri dalam melakukan pengamanan. Dia mencontohkan level penyidik di Bakamla dan Polri yang berbeda jauh.
"Dari segi waktu pembentukannya saja sudah terlihat. Bakamla baru dibentuk lima tahun lalu, sedangkan Polri sudah dibentuk 75 tahun lalu. Jadi, bagaimana mau menang," kata dia.
Soleman juga tak sependapat jika disebutkan ada belasan bahkan puluhan UU yang bertabrakan di ranah kelautan, sehingga harus ada omnibus law.
"Tunjukkan pada saya mana UU yang saling bertabrakan itu," kata dia.
Pemerintah tengah menyusun omnibus law yang bakal mengatur keamanan laut secara terpadu. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut setidaknya terdapat 24 undang-undang, dari sebelumnya disebutkan 17 undang-undang, tentang penanganan pengamanan laut yang harus dibereskan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berharap omnibus law ini segera disusun. Dengan adanya aturan ini, dia berharap kapasitas Bakamla diperkuat dan menjadi satu-satunya badan yang berwenang di laut atau Indonesia Coast Guard.