Polda Jatim Akan Tindak Tegas Penimbun Masker
- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
VIVA – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur mengawasi tiga gudang distributor masker di Kota Surabaya, Jawa Timur. Polisi menyelidiki apakah terjadi pelanggaran dilakukan oleh ketiga distributor tersebut. Jika ditemukan bukti pelanggaran, aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan menindaklanjuti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim dari Ditreskrimsus sudah bergerak ke lapangan. "(Tiga tempat yang diawasi) yaitu, pertama, PT PMJS di Jalan Kalisari Surabaya," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 5 Maret 2020.
Lokasi kedua ialah pergudangan PT SRA di Jalan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, dan lokasi ketiga CV BC di sebuah pergudangan di Romokalisari. "Ada pergudangan, ada juga yang sifatnya ruko (rumah toko), itu terkait distributor, kita akan mendalami bahwasanya itu diedarkan atau tidak diedarkan," tandas Trunoyudo.
Polisi masih mengecek soal kelengkapan dokumen tiga perusahaan itu dalam menjual-belikan masker. "Kalau yang tidak memiliki izin edar, ini kan patut diduga berarti memperdagangkan yang kemudian tidak memiliki izin edar, dan kemudian kalau menumpuk, artian menimbun, itu kan monopoli, itu kan akan kita kenakan sanksi tegas dan tindak pidana," kata Trunoyudo.
Ia meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik merespons isu virus corona. "Masyarakat tidak usah panik, bahwasanya barang itu tidak langka tapi ada. Kita juga melihat dari aspek edukasi lagi bahwasanya (masker) itu diperuntukkan bagi orang yang sakit," ujar Trunoyudo.
Wabah virus corona yang meneror dunia dimanfaatkan oleh segelintir orang mengambil keuntungan setinggi-tingginya dari bisnis masker. Sudah langka, harga masker mendadak tinggi berlipat-lipat dari harga normal. Semula hanya seharga Rp20 ribu-Rp50 ribu per kotak, harga pelindung lubang pernapasan itu meroket lebih dari Rp300 ribu per kotak.