Awkarin dan Ruth Stefanie Diperiksa Terkait Pembobolan Kartu Kredit
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Pesohor media sosial Karin Novilda Sulaiman alias Awkarin dan Ruth Stefanie menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini pembobolan kartu kredit berkedok jasa travel di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 5 Maret 2020.
Keduanya menjalani saksi karena menjadi endorse produk Tiket Kekinian yang dijual tersangka.
Selebgram yang pertama tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus ialah Awkarin, datang sekira pukul 09.30 WIB. Buru-buru masuk ke dalam ruangan penyidikan, tak banyak kata disampaikannya kepada awak media. "Nanti dulu, ya," katanya.
Satu jam kemudian giliran Ruth Stefanie tiba di polda. Mengenakan switer warna biru, ia datang dengan didampingi oleh teman prianya. "Kita hanya endorse aja, kita membantu memberikan jasa mempromosikan," ujarnya.
Ruth mengaku tidak pernah menerima bayaran berupa uang dari tersangka. Ia hanya mendapatkan voucher hotel di Malaysia satu kali senilai satu jutaan rupiah sekira tahun 2018 lalu. "Jadi, enggak ada bayaran atau fee atau jasa gitu enggak ada," ujarnya.
Ruth mengaku tidak mengetahui jika tersangka menggunakan cara ilegal dalam menjalankan bisnisnya. Karena itu ia merasa dirugikan karena ulah tersangka terseret-seret kasus tersebut.
"Saya kan ada jadwal syuting lain, ya, dan ada jadwal yang lain. Jadinya, daya harus memberikan waktu untuk datang (bersaksi) ke Surabaya," ungkapnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan mengatakan bahwa Kamis ini ada dua artis, yaitu Awkarin dan Ruth, yang mengkonfirmasi hadir, dari sekira enam pesohor yang dipanggil. "Semua untuk mengkonfirmasi keterangan tersangka terdahulu," katanya.
Sebelumnya, ada empat artis Ibu Kota terserempet kasus pembobolan kartu kredit yang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur dan sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Gisella Anastasia alias Gisel, Tyas Mirasih, Jessica Iskandar, dan Boy William.
Mereka dipanggil sebagai saksi karena menjadi endorse produk jasa perjalanan dan hotel yang dijalankan tersangka.