Dituding Sebabkan Buruh Es Krim Aice Keguguran, Ini Jawaban PT AFI

Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di DPR. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVAnews - PT Alpen Food Industry (AFI) yang memproduksi es krim aice mengklarifikasi soal unjuk rasa buruh pabrik mereka yang diwadahi Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI).

Dukung Kesejahteraan Buruh, Anindya Bakrie: Kenaikan Upah Seiring Peningkatan Produktivitas

Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian, menyatakan pokok permasalahan awal yang dibahas dalam lima perundingan bipartit berisikan tiga pokok yaitu pembahasan struktur dan skala upah, kedua adalah keselamatan kerja dan terakhir adalah poin-poin lainnya. Dia memastikan PT AFI telah mengikuti regulasi yang ada.

"Selama lima kali bipartit, selalu membahas tentang upah. Belum ada diskusi terkait dua hal lainnya. Lantas, kegiatan operasional kami dituduh sebagai faktor tunggal keguguran yang terjadi pada rekan-rekan buruh. Kami harap ini dicermati oleh pemerintah, karena data yang kami pegang valid dari tim medis rekanan kami yang bertugas di pabrik," ujar Simon melalui keterangan resminya, Rabu, 4 Maret 2020.

Impor Ilegal Dituding Jadi Biang Kerok PHK Ratusan Ribu Buruh Tekstil, Wamenaker Buka Suara

Bantahan tersebut disampaikan setelah manajemen perusahaan memutuskan untuk melakukan medical check up oleh tim klinik perusahaan, khusus pada buruh hamil yang mengalami keguguran.

 Hasilnya, pihak medis yang bertugas di klinik menyatakan keguguran tidak berkaitan dengan kondisi kerja.

Siti Badriah Kehilangan Satu Janin Kembar, Krisjiana Tulis Pesan Haru

Lanjut Simon, sebagian bahkan tidak mengetahui sedang hamil, atau berhubungan seksual di trimester pertama.

Simon menyatakan bahwa PT AFI sudah menjalankan ketentuan yang tertuang pada pasal 72 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut berisi larangan bagi pengusaha untuk mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam (23.00-07.00) jika menurut keterangan dokter berbahaya. "Bila tidak ada keterangan dokter, maka larangan tersebut tidak berlaku," kata Simon.

AFI mengatakan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh dalam upaya diskusi selalu dibangun. Mulai dari menentukan kenaikan anggaran gaji yang mengacu dan mengikuti ketentuan pengupahan, juga dengan keselamatan kerja.

"Kami memohon publik agar dapat menelaah lebih jauh apa terjadi sebenarnya melalui komparasi data. Kami juga memohon perhatian dan arahan dari pemerintah, agar kami dapat terus membangun hubungan yang positif dan konstruktif dengan rekan-rekan yang pekerja," tutur Simon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya