Said Didu Ramal Proyek Kereta Cepat Mangkrak karena Banyak Masalah

Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu ikut mengkritik proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Dia memperkirakan proyek yang dimulai tahun 2016 itu akan mangkrak karena banyak masalah. 

Trump atau Harris, Siapa yang Akan Lebih Menguntungkan bagi Tiongkok?

"Perkiraan saya proyek KA Cepat Jakarta-Bandung akan mangkrak," ujar Said dikutip VIVAnews dari akun Twitternya, Kamis 5 Maret 2020. 

Dia pun menjabarkan, tiga alasan mendasar proyek itu akan mangkrak. Pertama, dia menjelaskan bahwa investor China sadar bahwa proyek itu sudah tidak layak.

Intip Profil Simon Aloysius Mantiri, Direktur Utama Pertamina Baru Gantikan Nicke Widyawati

"Investor China makin sadar bahwa tidak layak sehingga minta tambahan konsesi untuk bangun KA Cepar Jakarta-Surabaya lewat lintas selatan," kata dia. 

Alasan kedua, Said menilai bahwa BUMN tidak punya kemampuan untuk melanjutkan. Terakhir, dia menyebut banyak masalah teknis di proyek tersebut. 

Iwan Bule Resmi Jabat Komisaris Utama Pertamina

"Banyak masalah teknis dan hukum yang selama ini diabaikan," kata dia. 

Tol Jakarta-Cikampek banjir di Jatibening Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020)

Belakangan ini, proyek senilai Rp60 triliun tersebut memang dirundung banyak masalah, terutama soal lingkungan. Sehingga proyek prestisius itu pun disetop dalam waktu dua pekan.

Bahkan, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengkritik proyek itu tidak pantas disebut sebagai proyek Rp60 triliun. Kritik itu dilayangkan karena konstruksi proyek itu mengakibatkan banjir di jalan tol Jakarta-Cikampek pada Februari lalu.

Tak hanya itu, Menteri BUMN Erick Thohir pun meminta kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk melakukan evaluasi menyeluruh selama masa penghentian sementara proyek tersebut. Begitu pun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang juga meminta PT KCIC melaksanakan rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi dari Kementerian PUPR.

>
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya