RS Persahabatan Rawat 10 Pasien Dalam Pengawasan Terkait Corona

Keterangan pers terkait kesiapan RSUP Persahabatan menghadapi Covid-19.
Sumber :
  • Kenny Putra

VIVA – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan ditunjuk sebagai salah satu rumah sakit rujukan untuk pasien suspect virus corona Covid-19. Hingga saat ini, ada 10 pasien dalam pengawasan ketat dan ditempatkan di ruang isolasi.

Kapolda Sumbar Turun Gunung Langsung Cegah Aksi Tawuran dan Balap Liar

"Total kita ada 12 ruangan isolasi di RSUP persahabatan," ujar Direktur Utama RSUP Persahabatan dr. Rita Rogayah, Sp.P(K), MARS, kepada wartawan dalam konferensi pers terkait kesiapan RSUP Persahabatan menghadapi Covid-19, Rabu, 4 Maret 2020.

Untuk proses rujukan, Rita menambahkan, rumah sakit sebelumnya harus mengonfirmasi apakah pasien yang dirujuk merupakan pasien dalam pengawasan atau orang dalam pantauan virus corona.

Pengaturan hingga Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK dan BI, Begini Pembagian Tugasnya

"Rumah sakit lain harus mengonfirmasi terlebih dahulu apakah pasien dalam pengawasaan atau orang dalam pantauan. Kalau dalam pengawasan langsung kita isolasi, dan untuk orang dalam pantauan kita minta untuk beristirahat di rumah kemudian kita pantau setiap harinya," ujar Rita.

Saat ditanya soal posko pemantauan Covid-19, Rita menjelaskan, di RSUP Persahabatan tidak dibuka posko pemantauan dan tidak melakukan screening. "Posko Pemantauan ada di Dinkes DKI Jakarta, jika ada yang datang ke RSUP akan kita arahkan ke Dinkes," katanya. 

Kasus Virus HMPV Terdeteksi di Indonesia, BBKK Perketat Pengawasan PPLN di Bandara Soetta

Rita menambahkan, "Sebelumnya 119 orang melakukan check up di RSUP Persahabatan. Ke depannya kita tidak akan melakukan screening terkait virus corona karena tidak ada indikator yang jelas untuk menyatakan warga bebas corona," ujar Rita.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi

Perbedaan Pengawasan Aset Kripto di OJK Setelah Beralih dari Bappebti

Setelah berada di bawah pengawasan OJK, kategori aset kripto dari sebelumnya bagian dari aset komoditas, kini menjadi instrumen dan aset keuangan.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025