Semenpora Ungkap Staf Imam Nahrawi Minta Uang Rp500 Juta

Mantan Menpora Imam Nahrawi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus

VIVA – Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 4 Maret 2020.

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Dalam persidangan, Gatot mengungkapkan pernah dimintai uang Rp 500 Juta oleh sekretaris pribadi Imam Nahrawi, Nur Rochman alias Komeng. 

"Dia (Komeng) minta, 'Ini sudah akhir tahun di Desember, ada dana yang mungkin sisa di 2014 yang bisa digunakan untuk mem-backup operasional dari Pak Menteri?' Seperti itu," kata Gatot saat bersaksi di persidangan.

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Uang itu diminta saat Gatot menjabat sebagai Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora. Gatot mengaku tak bisa menyanggupi uang sebesar itu. 

"Saya menyatakan kalau sampai jumlah disampaikan yaitu Rp500 juta, kami enggak ada uang. Apalagi seorang Deputi tidak megang apapun. Uang itu menempel di pejabat pembuat kepentingan masing-masing asisten deputi," ujarnya.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Meski sudah diberi tahu, Komeng kembali menanyakan permintaan uang itu kepada Gatot melalui pesan elektronik. Kemudian Gatot meminta Komeng menghubungi Chandra Bhakti selaku staf ahli di Kemenpora. Kedati begitu, Gatot berkelit tak tahu-menahu peruntukan permintaan uang itu. Sebab, kata Gatot, Komeng tak menjelaskan lebih detil.

Komeng, lanjut Gatot, hanya pernah menyinggung ihwal 'komitmen' deputi 5, yang ia tak mengerti maksudnya.

“Beliau SMS saya, 'pak Deputi apakah yang tempo hari kok belum dieksekusi' kemudian saya tanya yang mana,'yang komitmen dari deputi 5' oh belum. Coba koordinasi ke Chandra waktu itu. Buktinya setelah itu Pak Komeng tidak lagi ngejar saya," katanya.

Dalam sidang pengadilan Tipikor kali ini, Gatot dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi. Sebelumnya, Politikus PKB itu didakwa menerima uang suap sebesar Rp11,5 Miliar terkait mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora terhadap KONI. (ren)

Nurul Ghufron KPK

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK berwenang mengusut kasus korupsi militer hingga adanya keputusan tetap atau inkrah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024