Polda Jateng Amankan 2 Orang Penimbun Masker di Semarang

Barang bukti penimbunan masker di Semarang diungkap Polda Jateng
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengamankan dua pelaku penimbunan masker dan cairan antibiotik di Kota Semarang. Keduanya diduga memanfaatkan imbas kelangkaan masker setelah masuknya virus Corona atau Covid-19 ke Indonesia.

Dedi Mulyadi Sindir Pemkot Depok Soal Damkar Tak Dilengkapi Peralatan Lengkap Saat Tugas

Dua pelaku diamankan tak lain AK (45 tahun), warga Kanalsari Barat Semarang Timur serta MR alias Kosasih (24 tahun) warga Genuk Semarang. Mereka diamankan petugas Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Tengah pada Rabu 4 Maret 2020 dini hari.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan, penangkapan dua pelaku itu berawal dari laporan informasi terjadi kelangkaan distribusi masker kesehatan serta harga yang tak wajar di pasaran. Setelah dilakukannya patroli siber (cyber patrol), ditemukan beberapa akun yang terindikasi memanfaatkan situasi.

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Warga Disarankan Pakai Masker

"Kita dapatkan, keduanya menawarkan masker dan cairan antiseptik yang dapat dipesan dalam jumlah besar di media sosial," ujar Iskandar di Semarang, Rabu 5 Maret 2020.

Setelah mengetahui kedua akun tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan kedua orang tersebut di dua tempat yang berbeda. Dari terduga pelaku pertama, AK, Polisi mengamankan delapan boks masker berbagai merek serta bukti transaksi jual beli.

AS Perintahkan Pemeriksaan Masker Oksigen di 2.600 Pesawat Boeing

"Sementara, pelaku terduga kedua atas nama MR, polisi mengamankan hand sanitizer atau cairan antiseptik merk onemed sebanyak 13 kardus dengan masing-masing kardus berisi 16 botol," ungkap Iskandar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2014, pasal 17 tentang menyimpan atau menimbun barang penting ketika terjadi kelangkaan, dengan dipidana penjara paling lima (5) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp50 miliar.

"Kita akan kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang penting saat terjadi kelangkaan dan dibutuhkan masyarakat," kata Iskandar.

Untuk diketahui, setelah dua orang WNI terjangkit virus Corona atau Covid-19 di Depok, Jawa Barat, salah satu komoditas yang menjadi incaran utama banyak orang adalah masker dan cairan antiseptik. Di Kota Semarang, selama beberapa waktu terakhir stok kedua komoditi tersebut di beberapa apotek dan swalayan ludes, bahkan terjadi kelangkaan dan harga melambung tinggi.

Sebaran debu erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Lombok (sumber: BMKG Statmet ZAM Praya)

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Sampai Lombok, Warga Diminta Gunakan Masker

Debu Erupsi Gunung Lewotobi Sampai Lombok, BMKG Imbau Warga Gunakan Masker

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024