Teror Corona, Turis China Dilarang Masuk Bali

Pemeriksaan tiket di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA –  Merebaknya virus Corona membuat sejumlah wilayah meningkatkan kewaspadaan. Pemerintah Indonesia sendiri melarang masuknya turis asing, dalam hal ini warga negara China, sejak virus ini merebak di Wuhan.

Dateng ke BaliSpirit Festival 2024, Jangan Lupa Eksplor 3 Tempat Wisata di Ubud Ini

"Kebijakan itu dituangkan dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019. Juga berkaitan dengan pengumuman dari pemerintah mengenai larangan orang yang datang dari China ke Indonesia. Sampai saat ini ada 107 orang warga asing ditolak melalui Bandara Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Sutrisno, Selasa, 3 Maret 2020.

Sutrisno tak menjelaskan secara rinci dari negara mana saja mereka berasal. Yang pasti, kata dia, tak hanya dari China, tetapi ada juga turis asal Amerika Serikat, Brasil dan sejumlah negara lainnya. 

5 Destinasi Wisata Seru di Bali, Cocok untuk Liburan Keluarga

Ratusan turis yang ditolak masuk ke Bali itu sebelumnya diketahui terdeteksi mengunjungi China selama 14 hari sebelum melakukan kunjungan ke Pulau Dewata.

"Yang jelas mereka adalah yang 14 hari berada di China. Jadi menurut aturan itu, apabila ada warga asing yang akan masuk ke Indonesia tapi dalam kurun waktu 14 hari berada di China, harus ditolak. 107 ditolak sampai Senin kemarin," katanya.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Di sisi lain, mengenai perpanjangan masa tinggal turis China di Bali yang berdasarkan data, ada sebanyak tiga ribu orang. Namun yang telah melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa di Bali sebanyak 996 orang.

"Waktu itu kita petakan ada sekitar tiga ribu turis Tiongkok di Bali. Tapi kan namanya manusia, dia bisa mobile ke Jakarta, Surabaya dan kota lainnya, sehingga sampai kemarin yang melakukan izin tinggal perpanjangan kunjungan dalam keadaan terpaksa berjumlah 966 warga Tiongkok," paparnya.

Di sisi lain, Sutrisno menegaskan tetap mengenakan denda sebagaimana mestinya bagi mereka yang melebihi batas tinggal atau overstay. "Sesuai aturan, kalau ada overstay memang sekarang ini perpanjangannya nol rupiah. Tapi jika overstay, dia harus dikenakan denda dulu baru diberikan perpanjangan," tutur dia.

Presiden Jokowi dicek kesehatan sebelum divaksinasi booster COVID-19 tahap dua

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024