Juniver Girsang Kembali Pimpin Peradi

Juniver Girsang (kanan) dan Patra M Zen.
Sumber :
  • Dokumen Peradi.

VIVAnews - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) periode 2015-2020 Juniver Girsang terpilih kembali menjadi ketua umum Peradi untuk masa bakti 2020-2025.

Ada 5 Calon Ketum Iluni FHUI, Rahmat: Ini Bukan Kompetisi tapi Pengabdian

Juniver ditetapkan sebagai ketua umum setelah memiliki 84 persen suara mengalahkan saingannya Patra M Zen yang memiliki 13 persen suara dalam suatu proses pemilihan umum menggunakan teknologi elektronik (e-voting).

"Proses pemilihan yang dilakukan oleh Peradi Suara Advokat Indonesia tadi itu seperti yang teman-teman saksikan adalah satu peristiwa sejarah yang menunjukkan Peradi SAI adalah pionir dan role model (pemilihan dengan e-voting)," kata Ketua Panitia Sidang Munas III Peradi, Patra M. Zen, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu, 29 Februari 2020.

Polling Pilpres AS: Harris Ungguli Trump 50 Persen-38 Persen di Pemilih Perempuan

Patra yang juga mencalonkan diri sebagai calon ketua umum namun kalah suara dengan Juniver Girsang itu mengaku bahwa proses pemilihan itu betul-betul sulit untuk dimanipulasi dan direkayasa.

"Tanpa ada rekayasa, sulit untuk dimanipulasi, sulit untuk direkayasa, dalam hitungan tidak lebih dari 20 menit, sudah bisa diketahui hasilnya," kata Patra.

Terpilih Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto: Akhiri Kompetisi, Ganti Kolaborasi

Pimpinan Sidang Tisye Erlina Yunus menegaskan Juniver Girsang resmi kembali menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selama 5 tahun mendatang.

"Dengan nomor 08/MUNAS3/Peradi/2020 pimpinan advokat Indonesia menimbang dan memperhatikan memutuskan, menetapkan, dan mengesahkan Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Peradi," kata Pimpinan Sidang Tisye Erlina Yunus, saat membacakan hasil keputusan, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Juniver sendiri mengatakan Munas III, Peradi-SAI telah melaksanakan demokrasi yang ‘betul-betul sejati’ dengan menerapkan sistem one person one vote (OPOV) dalam mekanisme pemilihan ketua umum. Juniver menilai, OPOV telah mengakomodasi hak para anggota secara penuh.

“Dalam munas ini, kami sudah membuat satu terobosan yang tidak pernah diduga oleh organisasi lain. Dengan sistem OPOV, setiap anggota yang hadir dapat menggunakan haknya secara penuh untuk memilih ketua umumnya,” kata Juniver.

Menyikapi kemenangan Juniver Girsang, Patra mengaku optimistis Peradi SAI akan lebih baik. Namun ia berpesan agar Juniver Girsang bisa mengusulkan model pemilihan yang sama apabila Peradi memutuskan ingin berekonsiliasi nanti.

Menurut Patra, apa yang terjadi dalam Munas III Peradi SAI adalah suatu peristiwa advokrasi dimana satu orang advokat memiliki satu suara serta memiliki hak untuk dipilih dan memilih secara langsung.

"Nantinya kalaupun Peradi ingin bersatu, maka proses pemilihannya itu bisa diterapkan dengan sistem yang saat ini. Mudah-mudahan ini menjadi satu impian yang dalam waktu dekat terwujud," kata Patra.


Posisi Ketua Umum DPN Peradi SAI 2020-2025 sebelumnya ditetapkan oleh pimpinan sidang hanya ada tiga calon yaitu Juniver Girsang, Harry Ponto dan Patra M. Zen. Namun, Harry Ponto memutuskan mundur dan menyisakan dua calon.

Kedua calon dipilih oleh 501 peserta Munas yang teregistrasi untuk kemudian dipilih menggunakan mekanisme e-voting dengan memindai kartu registrasi yang dimiliki masing-masing peserta.
 Setelah itu, dengan aba-aba mulai dari panitia, masing-masing peserta munas memilih calon ketua umum pilihannya dari ponsel yang mereka miliki masing-masing.

Proses rekapitulasi suara dimunculkan di layar besar dan dapat disaksikan oleh seluruh peserta Munas yang ingin mengetahui kenaikan suara masing-masing calon.

20 menit kemudian, semua suara sudah terhitung dengan maksimal dan hanya menyisakan 1 suara abstain dengan presentase suara adalah 84 persen (Juniver) dan 16 persen (Patra M Zen).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya