Cerita Ketua KPU Saat Didatangi Harun Masiku

Ketua KPU Arief Budiman setelah diperiksa KPK, 28 Februari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengakui pernah didatangi oleh mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan yang kini berstatus buronan KPK Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Masiku. Tapi pertemuan itu terjadi sebelum kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang lagi ditangani KPK.

Ara Sayembara Beri Rp 8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, KPK: Ini Dorongan Moral Bagi Kami

Arief merampungkan pemeriksaan penyidik KPK pada hari ini, Jumat 28 Februari 2020. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan.

Kepada awak media, Arief mengaku dikonfirmasi sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik. Khususnya mengenai hubungan dirinya, tersangka mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, dan politikus PDIP Harun Masiku.

Ara Bikin Sayembara Rp8 Miliar Cari Harun Masiku, Alex Marwata: Silahkan Saja

"Hari ini 10 pertanyaan. Tetapi lebih mendalami terkait apakah saya punya hubungan antara saya, Wahyu, dan Harun Masiku," ujar Arief di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 28 Februari 2020.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Arief terkait kasus ini. Pada pemeriksaan 28 Januari 2020, Arief mengaku dicecar sekitar 22 pertanyaan.

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Arief mengklaim, pemeriksaan kali ini hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Dia mengaku, tak pernah mengenal Harun Masiku. Meskipun begitu, Arief mengatakan Harun pernah menemuinya di Gedung KPU. Saat itu, Harun menyampaikan surat uji materi atau judical review terkait peraturan KPU (PKPU) soal penetapan anggota DPR terpilih.

"Ditanya hubungan saya dengan Harun Masiku. Ya saya jelaskan, saya enggak kenal, tetapi dia pernah datang ke kantor, sampaikan surat judicial review," kata Arief.

Saat itu kata Arief, dia menegaskan kepada Harun bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada PKPU. PKPU itu menyatakan bahwa kalau caleg terpilih berhalangan, maka yang suara terbanyak kedua yang menggantikan. Dengan begitu, Harun tidak dapat menggantikan caleg terpilih yaitu Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

KPU berpandangan, yang pantas menggantikan Nazaruddin Kiemas adalah Rezky Aprilia sebagai calon legislatif dari partai yang sama dan mengantongi suara terbanyak setelah Nazaruddin. Namun PDIP saat itu merujuk fatwa MA berkeras mengajukan Harun untuk menggantikan Nazaruddin.

Menurut PDIP, sesuai surat uji materi tersebut, MA menyatakan bahwa suara caleg yang meninggal adalah milik partai. Jadi PDIP mengalokasikan suara Nazaruddin Kiemas untuk Harun Masiku. Tapi itu ditolak KPU.

"Saya sampaikan enggak bisa ditindaklanjuti karena memang tak sesuai dengan ketentuan UUD," kata Arief.

Untuk diketahui, sampai saat ini Harun Masiku masih buron terkait kasus ini. Adapun Wahyu Setiawan dan 2 tersangka lainnya telah ditahan penyidik pasca operasi tangkap tangan Januari lalu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya