Hakim Dalami Keterangan Utang Piutang Dua Bos BUMN

Sidang kasus dugaan suap proyek BHS, Angkasa Pura II, di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menelisik Endang, sopir mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah, soal utang piutang antara bosnya dengan Mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.

Setoran Dividen BUMN Sudah Capai Target 100 Persen, Ini 10 Perusahaan Penyumbang Terbesar

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta Endang memberikan keterangan yang benar untuk terdakwa Andra. Sebab dia saksi yang disumpah dalam sidang kasus suap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

Mulanya, hakim bertanya mengenai pengetahuan saksi sampai mengenai utang piutang. Endang mengaku pernah dicurhati bosnya.

Sinergi atau Persaingan? Pembentukan Danantara dan Posisi Kementerian BUMN di Masa Depan

"Sebenarnya kesimpulan saya tahu utang piutang itu dari Pak Andra. Itu waktu di mobil curhat gitu," kata Endang saat beraaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.

"Kapan curhatnya?" tanya hakim Fahzal.

Erick Thohir Tunjuk Maya Watono Jadi Direktur Utama InJourney

"Januari 2019," jawab Endang.

Endang kemudian mengaku pernah dimintakan bantuan Andra untuk mengambil uang kepada Darman. Sebab saat itu, kata Endang, berdasar pengakuan bosnya, sudah telat pembayarannya.

"Iya, bahwa diperintah untuk tanya karena pak Darman sudah telat pembayaran. Saya juga sempat tanyakan ke Pak Andra, emang masih gede dari Pak Darman, 'masih gede', gitu,” kata Endang.

Hakim Fahzal tak langsung percaya. Dia justru menyangsikan keterangan Endang. Sebab hal tersebut berbeda dengan BAP di KPK. Namun Endang berdalih saat diperiksa penyidik dirinya tak lelusa berbicara, seperti tertekan, alhasil mengiyakam semua pertanyaan penyidik, agar cepat-cepat selesai.

"Saya di BAP itu saya jujur panik. Jadi saya bicara apa adanya, nerima-nerima. itu pun waktunya dan tanggal saya lupa," kata Endang.

Untuk diketahui, Darman Mappangara disebut jaksa menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya