Polda Jabar Tolak Penangguhan Penahanan Petinggi Sunda Empire

Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana
Sumber :
  • Andry Daud/ VIVAnews.

VIVAnews - Polda Jawa Barat menolak permintaan tersangka kasus Kerajaan Sunda Empire, Raden Rangga. Penolakan dilakukan karena tersangka tidak memiliki alasan kuat untuk ditangguhkan.

Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya Tidak Penuhi Panggilan KPK, Begini Alasannya

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiono, menjelaskan alasan penolakan penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan menyeluruh.

"Penolakan tersebut dengan alasan yang kuat," ujar Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu 26 Februari 2020.

Curi Motor di Bali, Vitalii si Bule Asal Rusia Bakal Segera Disidang

Menurutnya, penangguhan ditolak karena terdapat dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka Rangga.

"Kami menduga hal itu. Apalagi syarat pengajuan penangguhan penahanan kan tidak melakukan tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti, itu menjadi penting bagi syarat pengajuan penangguhan penahanan," katanya.

Terbongkar! Alasan Nanang Gimbal Bunuh Aktor Sandy Permana Lantaran Simpan Dendam Sejak 2019, Warganet Heboh

Pengacara Rangga melakukan pengajuan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar tanggal 18 Februari 2020. Dalam penangguhan penahanan, anak kandung Rangga jadi penjamin.

"Penjaminnya anaknya, Umar Sasana," kata kuasa hukum Raden Rangga, Misbahul Huda, saat ditemui di Mapolda Jabar. Misbahul mengatakan anak Rangga menjamin ayahnya tetap kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Anak Rangga juga menjamin bahwa ayahnya itu tidak akan melarikan diri.

"Ada rekomendasi keluarga untuk menjamin tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengganggu proses pemeriksaan," kata Misbahul.

Dua Tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang resmi ditahan KPK

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya Belum

KPK resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025