Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Disidang di PN Jakarta Utara

Tersangka kasus penyiraman air keras atas Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Januar

VIVA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan dua tersangka atas nama Rahmat Kadir Mahulette (RK) dan Ronny Bugis (RB), bersama dengan sejumlah barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya adalah tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Idham Azis Akan Tunjuk Kabareskrim untuk Ungkap Kasus Novel

Penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulisnya kepada VIVAnews, Rabu 26 Februari 2020.

Tim Teknis Kasus Novel Sudah Bekerja, Cek Ulang TKP

Surat pemberitahuan terhadap hasil penyelidikan perkara itu No: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tertanggal 25 Februari 2020. 

Nirwan mengatakan, pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti.

Dipimpin Kabareskrim, Polri Bentuk Tim Buru Pelaku Penyerangan Novel

Setelah diterimanya tersangka dan barang bukti oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP maka JPU akan menentukan apakah berkas perkara sudah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke pengadilan atau belum. Jika dianggap sudah lengkap, maka persidangan kedua tersangka bisa digelar di Pengadilan Negari Jakarta Utara.

"Saat ini tim penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan," ujarnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP yang diduga dilakukan terhadap korban Novel Baswedan pada hari Selasa 11 April 2017 sekira Pukul 05.15 WIB, tepatnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara. Korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan.

Untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa di Rutan Mako Brimob selama 20 hari ke depan.

"Sesuai loctus delictinya, pengadilan nantinya di gelar di PN Jakarta Utara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya