Minta Tarik RUU Cipta Kerja, KSPI: Jangan Ada Penumpang Gelap

Presiden KSPI, Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan permintaan agar Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, dikaji kembali. Rancangan itu dianggap banyak merugikan pekerja.

Tuntut Upah Naik 10 Persen dan Pembatalan Omnibus Law, Buruh se-Indonesia Mau Aksi Selama Seminggu

Hal itu disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di kantornya pada Rabu 26 Februari 2020.

"Kami menyampaikan beberapa hal. Pertama, kita minta RUU Cipta Kerja ini didiskusikan ulang," kata Said di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Keyakinan Partai Buruh Ridwan Kamil Bisa Naikkan UMP Jakarta hingga 8 Persen

Dia menjelaskan, RUU Cipta Kerja ini tidak menjaga kesejahteraan para buruh. Proses pembahasannya hingga diserahkan ke DPR, menurut mereka juga terkesan tertutup.

"Kami merasa proses pembuatan RUU Cipta Kerja ini tertutup, tidak melibatkan partisipasi publik dan tergesa-gesa," ujar Said.

Said Iqbal Beberkan Alasan Partai Buruh Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta

Untuk itu, RUU yang sudah telanjur diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diminta untuk ditinjau ulang. Selanjutnya, KSPI meminta pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam proses pembuatannya. Setelah itu, dapat dilakukan uji publik (public hearing).

"Dan jangan ada penumpang gelap," pinta Said.

Menanggapi permintaan KSPI ini, Iqbal mengaku Menkopolhukam Mahfud MD berjanji akan menjadikan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah. Mahfud juga meminta menteri perdagangan mencatat hal ini.

"Karena itu beliau meminta pejabat eselon terkait yang hadir dan mendag untuk mencatat dan mendiskusikan ulang apa yang telah disampaikan serikat buruh," tutur Said.

Said iqbal

MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Said Iqbal: Demokrasi Kembali Sehat!

Presiden Partai Buruh Said Iqbal merespons putusan MK yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025