Kabareskrim Akan Tindak Tegas Petugas Lapas Terlibat Jaringan Narkoba

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit
Sumber :
  • VIVAnews / Bayu Januar

VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Jika terbukti terlibat, pihaknya tak segan untuk menindak tegas. 

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

Mantan kadiv Propam Polri ini menyampaikan, dari hasil pendalaman di lapangan, peredaran narkoba banyak dikendalikan dari dalam lapas. Ia mengungkapkan, sekitar 70 persen penghuni lapas adalah pemakai narkoba. 

Untuk itu, Sigit mengatakan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk mengambil langkah mulai dari pengamanan, pemeriksaan termasuk juga langkah-langkah penyidikan. 

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

“Siapa pun yang terlibat tentunya akan kita tindak sehingga kita bisa menekan agar upaya pengendalian perdagangan narkoba yang ada di lapas bisa kita cegah sedini mungkin,” kata Sigit usai pemusnahan barang bukti narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2020.

Akhir-akhir ini, Sigit mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas ada keterlibatan orang dalam. Sigit menambahkan, sepanjang 2019, Bareskrim Polri telah berhasil menangkap 51.196 tersangka tindak pidana narkoba. 

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Pada 2019, jajaran Bareskrim mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 ton, dan ganja 59,75 ton. Lalu ada 1,9 juta butir ekstasi, dan heroin sebanyak 23,50 kilogram. 

“Di tahun 2020 sampai Februari ini ada 600 kilogram sabu, itu berhasil kita ungkap dengan berbagai macam modus, penyelundupan sabu rata-rata dari Iran dan China,” ucap Sigit. 

Jajaran Bareskrim, telah melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang jumlah kasus tindak pidana narkoba mencapai 1.000 kasus dalam satu tahun. Yakni, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. 

“Angka penyalahgunaan narkoba besar sekali mencapai 4.806.000 (empat juta delapan ratus enam ribu), mulai dari yang coba-coba, pengedar hingga pengguna aktif,” kata Sigit. 

Sebanyak 11 hingga 13 ribu orang per tahun telah menjadi korban penyalahgunaan barang haram itu. Dan kerugian secara nasional dampak dari narkoba itu mencapai kurang lebih Rp80 triliun per tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya